Ads Header

Sabtu, 30 Juli 2011

Keluarnya Dajjal


Keluarnya Dajjal mungkin salah satu tanda akan datangnya Kiamat. Tapi kita tidak tahu kapan Dajjal itu keluar. Keluarnya Dajjal mungkin dalam waktu yang tidak disangka-sangka. Demikian juga tanda-tanda akan kedatangan Dajjal kita tidak ketahui. Jadi, WAKTU KELUARNYA DAJJAL TIDAK DIKETAHUI.

Namun, bagaimana dengan tempat keluarnya Dajjal ? Dajjal akan keluar dari MASYRIQ (TIMUR) DARI TEMPAT TIMBULNYA FITNAH DAN KEJAHATAN. Sebagaimana sabda Rasulullaah –shalallaahu ‘alaihi wassallam- : "Fitnah itu disini!", dan beliau mengisyaratkan ke arah Masyriq. Sebelum kita menuju pembahasan lebih lanjut adakalanya kita mengetahui apa itu Masyriq. MASYRIQ ADALAH SUMBER KEJAHATAN DAN FITNAH.

Dajjal akan keluar dari Masyriq, dari Khurasan melewati Ashfahan dan memasuki Jazirah antara Syam dan Irak. Dajjal pun tidak punya tujuan kecuali Madinah karena disitulah terdapat Al-Basyir An-Nadzir Muhammad –shalallaahu ‘alaihi wassallam- dan ingin membinasan penduduk Madinah tersebut. Namun, Madinah telah dijaga oleh Malaikat sehingga Madinah pun terbebas dari jarahannya (Dajjal).

Dajjal ini keluar melalui tembusan Syam dan Irak diikuti oleh para Yahudi Ashfahan sebanyak 72.000, karena merekalah (Yahudi Ashafan) yang menjadi tentaranya (Dajjal). KETAHUILAH !! YAHUDI ADALAH SEBUSUK-BUSUKNYA HAMBA ALLAH DAN MANUSIA YANG PALING SESAT !! Merekalah yang menjadi pengikut Dajjal serta pembantu dan bala tentaranya.

Dari Anas Radhiyalahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Dajjal akan keluar dari kampung Yahudiyyah kota Ashbahan bersama tujuh puluh ribu orang Ashbahan. " [Al-Fathur Rabbani Tartib Musnad Ahmad 24: 73. Ibnu Hajar berkata, "Shahih. " Periksa: Fathul-Bari 13: 328). Ibnu Hajar berkata, "Adapun mengenai tempat dari mana ia keluar? Maka secara pasti ia akan keluar dari kawasan timur. " (Fathul-Bari 13: 91)]

Wallaahu'alam bisshawwab.

Mohon maaf apabila ada kesalahan,

Diedit dari Almanhaj,

Oleh :

Abdul Aziz, seorang pelajar di sebuah SMP sekuler. Dan seorang penuntut 'ilmu Islam.(Contact me : 085284101810)

Wassalaamu'alaikum Warrahmatullaahi Wabarakaatuh
Read more

Selasa, 21 Juni 2011

3 Sifat Khawarij

Syaikhuna Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya, “Apakah di zaman ini ada yang masih membawa pemikiran Khawarij?”

Jawab beliau hafizhohullah,

Ya Subhanallah .. Memang benar masih ada di zaman ini. Tidakkah perbuatan seperti ini adalah perbuatan Khawarij?! Yaitu mengkafirkan kaum muslimin. Yang lebih kejam lagi karena pemikiran semacam itu sampai-sampai mereka tega membunuh kaum muslimin dan benar-benar melampaui batas. Inilah madzhab Khawarij. Ada 3 sifat utama mereka:

Mengkafirkan kaum muslimin
Keluar dari taat pada penguasa
Menghalalkan darah kaum muslimin
Inilah model pemikiran Khawarij. Seandainya ada yang dalam hatinya pemikiran semacam itu, namun tidak ditunjukkan dalam ucapan dan perbuatan, tetap ia disebut Khawarij dalam aqidahnya dan pemikirannya.

[Dinukil dari Fatawa Asy Syar’iyyah fil Qodhoya Al ‘Ashriyyah, hal. 86]

***

Fatwa Syaikh Sholeh Al Fauzan di atas menunjukkan bagaimana Khawarij di zaman ini masih ada, bahkan akan terus bermunculan. Kami sengaja mengangkat fatwa tersebut untuk menunjukkan bahwa fenomena pemboman, teror dan kekerasan yang terjadi di negeri kita, tidak lepas dari peran Khawarij. Sifat mereka amat keras, jauh dari ulama, sehingga bertindak seenaknya. Mereka begitu mudah mengkafirkan penguasa. Bahkan para polisi dan tentara sebagai kaki tangan penguasa disebut para pembela thoghut. Maka wajar jika para Khawarij pernah melakukan teror bom bunuh diri di masjid kepolisian di hari barokah, hari Jumat. Itulah latar belakang mereka bisa melakukan pemboman. Awalnya dari pengkafiran, ujung-ujungnya adalah pengeboman.

Salah satu pemimpin besar mereka saat ini telah divonis 15 tahun penjara. Walaupun di balik jeruji, namun pemikirannya tidak bisa terkungkung karena pemikiran rusak Khawarij telah menyebar ke mana-mana khususnya di kalangan para pemuda. Benarlah kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

سَيَخْرُجُ قَوْمٌ فِى آخِرِ الزَّمَانِ ، حُدَّاثُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الدِّينِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ

“Akan keluar pada akhir zaman suatu kaum, umurnya masih muda, sedikit ilmunya, mereka mengatakan dari sebaik-baik manusia. Iman mereka tidak melebihi kerongkongannya. Mereka terlepas dari agama mereka seperti terlepasnya anak panah dari busurnya". (Muttafaqun ‘alaih).

Tugas kita adalah belajar dan belajar serta terus dekat pada para ulama sehingga kita bisa benar dalam meniti jalan yang ditunjuki oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan salaful ‘ummah, generasi emas dari umat ini.

Semoga Allah menjauhkan kita dari pemikiran menyimpang dan menunjuki kita ke jalan-Nya yang lurus. Wallahu waliyyut taufiq.



Riyadh-KSA, 15 Rajab 1432 H (16/06/2011)

Sumber :Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Read more

Sabtu, 04 Juni 2011

Ceramah di Pernikahan


Pertanyaan, “Terkadang pada saat pesta nikah diselenggarakan di gedung persewaan, hotel atau lainnya keluarga penganten perempuan atau penganten laki-laki meminta seorang ustadz untuk memberi ceramah berisi nasehat dan peringatan untuk para hadirin. Biasanya ceramah ini berisi seputar pernikahan, mas kawin yang terlalu mahal, pemborosan dalam pesta nikah dan berbagai hal yang haram yang terjadi dalam pesta nikah semisal foto-foto, campur baur laki-laki dengan perempuan, nyanyian dll. Acara pengajian dalam pesta nikah ini tidak disetujui oleh sebagian orang dengan alasan momen pesta nikah adalah momen senang-senang dan tidak ada dalil yang menunjukkan dituntunkannya pengajian ketika acara pesta nikah. Apa solusi dari permasalahan di atas?”

ج: لا مانع من إلقاء محاضرة نافعة على الحاضرين في أمرهم بالمعروف ونهيهم عن المنكر في حفل الزواج. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidaklah terlarang memberikan ceramah yang manfaat kepada para hadirin berisi amar makruf nahi munkar seputar pesta nikah”.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 19 nikah 2 hal 106-107.

[Biasanya keadaan pesta nikahan di masyarakat Saudi Arabia seperti digambarkan penanya, dilakukan di tempat yang mewah dan jarang ada ceramah agama seperti yang kita temukan di negeri kita, ed]

Sumber : Ustadz Aris Munandar
Read more

Senin, 30 Mei 2011

Dimanakah Allah ?


Penulis: Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsari.

Amat mengherankan perkaranya ketika dimunculkan satu pertanyaan i’tiqodiyah, “Di mana Allah?”, kita mendapatkan jawaban yang bermacam-macam dan berbeda-beda dari mulut-mulut kaum muslimin. Ada yang beranggapan bahwa tidak boleh mempertanyakan di mana Allah, tetapi tak sedikit pula yang menjawab, “Allah ada di mana-mana”, lebih ironisnya ada yang mengatakan, “Allah tidak di atas, tidak juga di bawah, tidak di sebelah kanan tidak pula di sebelah kiri, tidak di barat tidak di timur, tidak di selatan tidak juga di utara.”

Para pembaca, sungguh sangat memprihatinkan bila seorang muslim atau banyak muslim tidak mengetahui masalah pokok dalam agamanya ini, tapi apa hendak dikata bila memang realita yang ada menunjukkan demikian, satu fenomena yang cukup mu`sif (menyedihkan) menimpa ummat ini yang dilatarbelakangi dengan jauhnya dari pendidikan ilmu agama yang benar, sementara Allah telah berfirman,

“Allah menganugrahkan al hikmah (kepahaman yang dalam tentang Al Qur`an dan As Sunnah) kepada siapa yang dikehendakiNya. Dan barangsiapa yang dianugrahi al hikmah itu ia benar-benar telah dianugrahi karunia yang banyak. Dan hanya orang-orang yang berakallah yang dapat mengambil pelajaran.” (QS Al Baqoroh: 269).

“Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS Az Zumar: 9).

Bagaimana tidak dikatakan hal yang pokok dalam agama, pengetahuan tentang “di mana Allah?” tatkala ternyata Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai dalil akan kebenaran iman seseorang. Di dalam Shohih Muslim, dan Sunan Abi Daud, Sunan An Nasa`i, dan lainnya dari sahabat Mu’awiyah bin Hakam as Sulami, ia berkata: Aku punya seorang budak yang biasa menggembalakan kambingku ke arah Uhud dan sekitarnya, pada suatu hari aku mengontrolnya, tiba-tiba seekor serigala telah memangsa salah satu darinya -sedang aku ini seorang laki-laki keturunan Adam yang juga sama merasakan kesedihan- maka akupun amat menyayangkannya hingga kemudian akupun menamparnya (menampar budaknya, pent.), lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kuceritakan kejadian itu padanya. Beliau membesarkan hal itu padaku, aku pun bertanya, “Wahai Rosulullah apakah aku harus memerdekakannya?” Beliau menjawab, “Panggil dia kemari!” Aku segera memanggilnya, lalu beliau bertanya padanya, “Di mana Allah?” Dia menjawab, “Di langit.” “Siapa aku?” tanya Rosul. “Engkau Rosulullah (utusan Allah)” ujarnya. Kemudian Rosulullah berkata padaku, “Merdekakan dia, sesungguhnya dia seorang mu`min.”

Di dalam hadits ini terkandung tiga pelajaran yang sangat signifikan.

Pertama: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan keimanan sang budak ketika ia mengetahui bahwa Allah di atas langit.

Kedua: Disyari’atkannya ucapan seorang muslim yang bertanya “Di mana Allah?”.

Ketiga: Disyari’atkannya bagi orang yang ditanya hal itu agar menjawab, “Di atas langit.”

Sulaiman at Taimi, salah seorang tabi’in mengatakan, “Bila aku ditanya di mana Allah? Aku pasti akan menjawab di atas langit.”

Para pembaca, apa jadinya jika ternyata sebagian kaum yang taunya sebatas “air barokah” dan orang-orang yang spesialisasinya hanya itu kemudian apriori untuk menolak bahkan lebih dari itu mengkafirkan orang yang mempertanyakan “Di mana Allah?” Ketahuilah bahwa siapa saja yang mengingkari permasalahan ini berarti ia telah mengingkari Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, wal ‘iyadzubillah bila kemudian mengkafirkannya. Jawaban seorang budak dalam hadits di atas sesuai dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala,

“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit, bahwa Dia akan menjungkirbalikkan bumi bersama kamu… Atau apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit bahwa Dia akan mengirimkan badai yang berbatu.” (QS Al Mulk: 16-17).

Tidaklah mengherankan bila kemudian penetapan bahwa Dzat Allah di atas langit menjadi keyakinan para imam yang empat, imam Abu Hanifah -seorang alim dari negeri Iraq- berkata, “Barangsiapa yang mengingkari Allah ‘azza wa jalla di langit maka ia telah kufur!” Imam Malik -imam Darul Hijroh- mengatakan, “Allah di atas langit, sedang ilmuNya (pengetahuanNya) di setiap tempat, tidak akan luput sesuatu darinya.” Muhammad bin Idris yang lebih dikenal dengan sebutan Imam asy Syafi’i berkata, “Berbicara tentang sunnah yang menjadi peganganku dan para ahli hadits yang saya lihat dan ambil ilmunya seperti Sufyan, Malik, dan selain keduanya, adalah berikrar bahwa tidak ada ilah (yang berhak untuk diibadahi secara benar) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta bersaksi bahwa Allah itu di atas ‘arsy di langit…” Ditanyakan kepada Imam Ahmad bin Hanbal, “Apakah Allah di atas langit yang ke tujuh di atas ‘arsyNya jauh dari makhlukNya, sedangkan kekuasaanNya dan pengetahuanNya di setiap tempat?” Beliau menjawab, “Ya, Dia di atas ‘arsy-Nya tidak akan luput sesuatupun darinya.” (Lihat kitab Al ‘Uluw, Imam adz Dzahabi).

Aqidah yang agung ini telah tertanam dalam dada-dada kaum muslimin periode pertama, para salafus sholih ahlussunnah wal jama’ah. Berkata Imam Qutaibah bin Sa’id -wafat pada tahun 240 H-, “Ini adalah pendapat / ucapan para imam-imam Islam, sunnah, dan jama’ah, bahwa kita mengenal Rabb kita di atas langit yang ke tujuh di atas ‘arsyNya.” Sehingga semakin jelaslah bahwa Allah di atas langit sebagai ijma ahlissunnah wal jama’ah yang berlandaskan Kitab, Sunnah, akal, dan fitrah. Allah berfirman,

“Dia mengatur urusan dari langit ke bumi.” (QS As Sajdah: 5).

“Kepada-Nyalah naik perkataan yang baik dan amal sholeh yang dinaikkan-Nya.” (QS Fathir: 10).

“Malaikat-malaikat dan Jibril naik (menghadap) kepada Tuhannya dalam sehari yang kadarnya lima puluh ribu tahun.” (QS Al Ma’arij: 4).

“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang di langit…” (QS Al Mulk: 16-17).

“Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tinggi.” (QS Al A’laa: 1).

Dan ayat-ayat lainnya teramat banyak untuk disebutkan sampai-sampai sebagian besar kalangan Syafi’i mengatakan, “Di dalam Al Qur`an terdapat seribu dalil atau bahkan lebih menunjukkan bahwa Allah ta’ala tinggi di atas makhlukNya.” (Majmu’ul Fatawa: 5/226). Di dalam Shohih Bukhori dan Muslim dari sahabat Abu Bakroh radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di hadapan manusia pada hari Arafah, beliau berkata, “Ya Allah, saksikanlah” (seraya mengangkat jari telunjuknya ke arah langit).

Semua orang yang berakal akan menetapkan bahwa ketinggian adalah sifat sempurna sedangkan kebalikannya adalah sifat kekurangan, sementara Allah ‘azza wa jalla tersucikan dari hal-hal yang bersifat kekurangan, ini semua menunjukkan bahwa Dzat Allah di atas langit adalah suatu kesempurnaan bagiNya. Demikian pula secara fitroh, semua kaum muslimin di belahan dunia apabila berdo’a mengangkat kedua tangannya ke langit, tak didapatkan seorang pun dari mereka apabila mengatakan, “Ya Allah, ampunilah dosaku” mengarahkan kedua tangannya ke tanah -selama-lamanya!!- menunjukkan secara fitrah, semua manusia menetapkan bahwa Dzat Allah di atas langit.

Para pembaca, perjalanan waktu yang cukup lama aqidah Islam ini tak lagi dikenal dan diketahui mayoritas umat Islam, seakan-akan sirna dari sumbernya, malah sebaliknya faham-faham Jahmiyah, Asy’ariyah, Mu’tazilah, dan ahli kalam yang merajalela bak wabah penyakit yang menular. Kalangan anak-anak, remaja, dan para orang tua, bahkan sang ustadz atau kyai dan guru ngaji bila ditanya, “Di mana Allah?” serempak menjawab, “Allah ada di mana-mana.” Inna lillahi wa inna ilaihi roji’un. Sebagian yang dinisbatkan kepada ilmu berdalil atas pernyataannya itu dengan firman Allah,

“Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” (QS Al Hadid: 4).

Memang menjadi ciri khas ahli bathil adalah “seenaknya mengambil dalil tetapi buruk ketika berdalil”. Ketahuilah bahwa ayat itu sama sekali tidak menunjukkan bahwa Allah ada di mana-mana, sebab bila difahami demikian, maka tentu ketika seseorang berada di masjid Allah ada di situ, ketika di pasar Allah juga ada di situ, bahkan tatkala seseorang berada di tempat kotor sekalipun, seperti WC, maka Allah pun ada di situ! Maha tinggi Allah atas pernyataan-pernyataan ini.

Tetapi maksud dari ayat itu “Dia bersama kamu…” ialah ilmu-Nya, pengawasan-Nya, penjagaan-Nya bersama kamu, sedang Dzat Allah di atas arsy di langit. (Lihat Tafsir Qur`anil Azhim: 4/317).

Imam Sufyan ats Tsaury -wafat pada tahun 161 H- pernah ditanya tentang ayat ini “Dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada.” Beliau menjawab, “yakni ilmu-Nya.” Hanbal bin Ishaq berkata: Abu Abdillah (Imam Ahmad, pent.) ditanya apa makna “Dan Dia bersama kamu”? Beliau menjawab, “Yakni ilmu-Nya, ilmu-Nya meliputi segala hal sedangkan Rabb kita di atas arsy…” Imam Nu’aim bin Hammad -wafat pada tahun 228 H- ditanya tentang firman Allah “Dan Dia bersama kamu” beliau berkata, “Maknanya tidak ada sesuatupun yang luput darinya, dengan ilmu-Nya.” (lihat Al ‘Uluw, Imam adz Dzahabi).

Ketika Imam Abu Hanifah mengatakan, “Allah subhanahu wa ta’ala di langit tidak di bumi”, ada yang bertanya, “Tahukah Anda bahwa Allah berfirman, ‘Dia (Allah) bersama kamu’?” Beliau menjawab, “Ungkapan itu seperti kamu menulis surat kepada seseorang “saya akan selalu bersama kamu” padahal kamu jauh darinya. (I’tiqodul a`immah al arba’ah).

Para pembaca -semoga dirahmati Allah- sudah saatnya kita tanamkan kembali aqidah yang murni warisan Nabi dan para salafus sholih ini di dalam jiwa-jiwa generasi Islam kini dan mendatang. Sungguh keindahan, ketentraman mewarnai anak-anak kita dan para orang tua saat kita tanyai “Di mana Allah?” lalu mereka mengarahkan jari telunjuknya ke atas dan berucap, “Allah di langit.”

Wallahul haadi ila sabilir rosyaad. Wal ilmu indallah.

Sumber: Buletin Al Wala’ wal Bara’ Edisi ke-42 Tahun ke-1 / 03 Oktober 2003 M / 06 Sya’ban 1424 H. Judul Asli “Dia… di atas Langit”

Darussunnah.or.id
Read more

Senin, 16 Mei 2011

Sunnah Adzan & Iqomah


Bismillaah,

Oleh :Syaikh Khalid al Husainan

Sunnah-sunnah yang berkaitan dengan adzan ada lima: seperti yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad.

[1]. Sunnah Bagi Orang Yang Mendengar Adzan Untuk Menirukan Apa Yang Diucapkan Muadzin Kecuali Dalam Lafadz.

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Maka ketika mendengar lafadz itu maka dijawab dengan lafad.

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

"Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah "[HR. Al-Bukhari dan Muslim no. 385.]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya (sunnah tersebut (yaitu menjawab adzan) akan menjadi sebab engkau masuk surga, seperti dalil yang tercantum dalam Shahih Muslim no. 385. Pent

[2]. Setelah Muadzin Selesai Mengumandangnkan Adzan, Maka Yang Mendengarnya Mengucapkan [1]

"Dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hambaNya dan RasulNya. Aku ridho kepada Allah sebagai Rabb dan Islam sebagai agama(ku) dan Muhammad sebagai Rasul".[HR. Muslim 1/240 no. 386]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Dosa-dosa akan diampuni sebagaimana apa yang terkandung dalam makna hadits itu sendiri.

[3]. Membaca Shalawat Kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa salam setelah selesai menjawab adzan dari muadzin dan menyempurnakan shalawatnya dengan membaca shalawat Ibrahimiyyah dan tidak ada shalawat yang lebih lengkap dari shalawat tersebut.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Apabila kalian mendengar muadzin maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya lalu bershalawatlah untukku karena sesungguhnya orang yang bershalawat untukku satu kali, maka Allah akan bershalawat untuknya sepuluh kali" [HR. Muslim 1/288 no. 384)]

Faedah Dari Sunnah Tersebut
Sesungguhnya Allah bershalawat atas hambaNya 10 kali

Makna bahwasanya Allah bershalawat atas hambaNya adalah Allah memuji hambaNya di hadapan para malaikat.

Sedangkan shalawat Ibrahimiyah adalah :

"Artinya : Ya Allah, berikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia. Berikanlah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Mahaterpuji dan Mahamulia".[2]

[4]. Mengucapkan Doa Adzan Setelah Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya :Ya Allah, Tuhan Pemilik panggilan yang sempurna (adzan) ini dan shalat (wajib) yang didirikan. Berilah al-Wasilah (derajat di Surga), dan al-fadhilah kepada Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallm. Dan bangkitkan beliau sehingga bisa menempati kedudukan terpuji yang Engkau janjikan". [3]

Faedah Dari Doa Tersebut
Barangsiapa yang mengucapkannya (doa tersebut) maka dia akan memperoleh syafa'at dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

[5]. Berdoa Untuk Dirinya Sendiri, Dan Meminta Karunia Allah Karena Allah Pasti Mengabulkan Permintaannya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Ucapkanlah seperti apa yang mereka (para muadzdzin) ucapkan dan jika engkau telah selesai, mohonlah kepadaNya, niscaya permohonanmu akan diberikan". [Lihat Shahihul Wabili Shayyib oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaly, hal: 183]

Apabila sunnah-sunnah ketika mendengar adzan dikumpulkan, maka seorang muslim telah melaksanakannya sebanyak 25 sunnah.

SUNNAH-SUNNAH DALAM IQAMAH

Sunnah-sunnah saat iqamah sama dengan sunnah-sunnah pada adzan yaitu pada empat point yang pertama. Hal ini sesuai dengan Fatawa Lajnah ad Daimah lil Buhuts 'Ilmiyyah wal Ifta'. Apabila dijumlah secara keseluruhan terdapat 20 sunnah iqamah pada setiap shalat wajib.

Faidah :
Merupakan sunnah bagi yang mendengar iqomah untuk menirukan orang yang iqamah kecuali pada lafadz

"Hayya 'alash-shollaah, Hayya 'alash-shollaah"

Ketika mendengar lafadz itu, dijawab dengan lafadz

"Laa hawla walaa quwwata illa billahi"

"Artinya : Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah" [HR. Muslim no. 385.]

Kemudian ketika ucapan

"Qod qoomatish shalah"

Hendaknya menirukannya dan tidak boleh mengucapkan

"Aqoomahaa Allahu wa adaamaha"

Karena ucapan itu berdasarkan hadits yang dhaif"

[Lajnah ad Daimah lil Buhuts Ilmiyyah wal Ifta']

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Ada yang berpendapat, dibaca sesudah muadzdzin membaca syahadat. Lihat Ats-Tsamarul Musthaahb fii Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal. 172-185 oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah
[2]. HR. Bukhari dalam Fathul Baari 6/408, 4/118, 6/27; Muslim 2/16, Ibnu Majah no. 904 dan Ahmad 4/243-244 dan lain-lain dari Ka'ab bin Ujrah
[3]. HR. Bukhary no. 614, Abu Dawud no. 529, At-Tirmidzi no. 211, an-Nasaa'i 2/26-27. Ibnu Majah no. 722). adapun tambahan "Sesungguhnya Engkau Tidak pernah menyalahi janji" Ttidak boleh diamalkan karena sanadnya lemah. Lihat Irwa'ul Ghalil 1/260,261

Sumber : ALMANHAJ

Dipublikasikan ulang oleh Islam Anti Teroris
Read more

Gelang Bagi Pria


هل يجوز لبس الاساور للرجال حيث انها تخلو من الذهب والفضه ؟

Pertanyaan, “Apakah laki-laki diperbolehkan memakai gelang yang bukan terbuat dari emas ataupun perak?”

لا يجوز أن يلبس الرجل إلا الخاتم أو الساعة وما شابه ذلك أما أن يتشبه بالنساء في لبس الأساور حتى لو لم تكن من ذهب لايجوز

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Tidaklah diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan selain cincin, jam tangan atau benda semisalnya. Perbuatan menyerupai perempuan dengan memakai gelang meski tidak terbuat dari emas hukumnya adalah tidak boleh”.

Sumber:

Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan

Ustadz Aris Munandar
Read more

Minggu, 15 Mei 2011

Ruqyah Yang Keliru


Kebenaran ruqyah sebagai pengobatan sudah dibuktikan oleh para ulama dahulu. Adapun pada masa sekarang ini (dan juga masa sebelumnya), praktek pengobatan yang dianjurkan oleh Sunnah Nabi ini, nampak mengalami beberapa pergeseran tata cara dan tujuan. Terjadinya pergeseran ini, disamping telah menimbulkan kesalahan persepsi tentang ruqyah, juga memunculkan adanya kekhawatiran menyangkut masalah aqidah.

Penyimpangan yang terjadi, di antaranya berpangkal dari dual hal. Pertama, buta atau kurang memahami permasalahan agama. Kedua, membenarkan bualan jin yang merasuki badan seseorang. Misalnya, jin tersebut melontarkan nasihat kepada orang yang akan mengobati, dengan mengatakan –misalnya- kondisi penderita ini demikian, bacalah ayat ini ayat itu, atau tulislah Al Qur’an dengan cara tertentu kemudian lakukan ini itu. Dari sini, kemudian sang terapis menuruti petunjuk jin yang banyak menjerumuskan orang-orang ke jurang perbuatan haram.

Berikut kami sebutkan di antara kekeliruan dalam praktek ruqyah.

1. Mengajak Jin Untuk Berkomunikasi Dan Membenarkan Ocehannya.
Sering terjadi adanya komunikasi dengan jin dan melontarkan pertanyaan kepadanya tentang banyak permasalahan. Baik tentang nama, umurnya dan keyakinannya. Orang-orang pun mudah mempercayainya. Fenomena ini hanya akan mengantarkan manusia menuju kerusakan dan pelanggaran. Orang-orang seolah melupakan bahwa jin bukan sumber talaqqi ilmu. Sebab kedustaanlah yang mendominasi sepak terjang jin. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Abu Hurairah: “Dia (saat ini) jujur kepadamu, tetapi ia makhluk yang pendusta”.

Praktek seperti di atas mengandung unsur pelanggaran terhadap petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syaikh Al Albani berkata: Dahulu, orang-orang yang menangani ruqyah di hadapan orang kesurupan, hanyalah ditangani beberapa individu yang shalih dengan jumlah tidak banyak. Sedangkan sekarang ini, jumlah mereka ratusan orang. Bahkan termasuk juga sekumpulan wanita mutabarrijah (pesolek). Akibatnya praktek ini menyimpang dari statusnya sebagai sarana pengobatan syar’i – yang hanya dilakukan oleh para ahlinya- berubah menjadi fenomena dan sarana kehidupan yang tidak dikenal syariat ataupun ilmu kedokteran sekaligus. Justru menurutku termasuk praktek dajl (kedustaan) dan bisikan setan kepada musuhnya, manusia…. Barangsiapa yang meminta pertolongan dengan jin dalam membuang pengaruh sihir atau ingin mengetahui jati diri jin yang sedang merasuki seseorang – jin itu laki-laki atau perempuan, muslim atau kafir- dan kemudian dibenarkan oleh orang tadi dan juga orang-orang yang bersamanya, niscaya mereka ini tercakup dalam kandungan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : “Barangsiapa mendatangi tukang ramal, atau dukun dan membenarkannya atas ucapannya, maka ia telah mengingkari risalah yang diturunkan kepada Muhammad”. [Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan imam lainnya. Lihat Ghayatul Irwa`, no. 2006]. Maka aku ingin memberikan masukan untuk mereka –kalau mereka tetap menjalankannya- saat berkomunikasi dengan jin, tidak melebihi petunjuk Nabi yang hanya mengatakan “Keluarlah kamu, wahai musuh Allah”. Lihat Silsilah Shahihah, 6/1009-1010.

Komunikasi dalam pengobatan ruqyah ini justru berdampak buruk, di antaranya:

Pertama : Terjadinya fitnah dan perseteruan antara manusia. Sebab, tatkala jin mengatakan bahwa si Fulan adalah aktor yang menyusupkan pengaruh sihir, dan ini didengar oleh orang banyak, maka dapat mengakibatkan timbulnya permusuhan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Berapa banyak tali silaturahmi yang putus, rumah yang hancur dan keluarga yang tercerai-berai lantaran perkataan jin yang ada dalam tubuh korban kerasukan?

Kedua : Jin akan lebih lama tinggal dalam tubuh korban, lantaran bacaan Al Qur`an dihentikan dengan komunikasi tersebut.

2. Menyembelih Hewan Sembelihan Untuk Jin.
Perbuatan ini haram, karena termasuk dalam kategori syirik. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Allah melaknati orang yang menyembelih untuk selain Allah”.

3. Terlalu Bergantung Pada Pengalaman.
Karena terlalu longgar, banyak peruqyah yang memiliki cara tersendiri, berbeda dengan cara rekan sejawatnya yang lain. Mereka berdalih, cara ini sudah melewati uji coba dan ternyata manjur.

Sebagai contoh, mengolesi minyak pada anggota tubuh tertentu, membaca Al Qur`an di depan satu bejana air dan berwudhu dengannya, juga untuk mandi dengan berlebihan, penggunaan kayu wangi (bukhur), penggunaan cara kekerasan dengan intimidasi terhadap jin, keinginan untuk membakarnya, atau bahkan ingin membunuhnya. Cara yang dipakai kadang dengan pukulan, cekikan (pada korban), menggelapkan ruangan tempat terapi, membakar beberapa bagian anggota tubuh korban. Atau dengan melakukan ruqyah di hadapan orang banyak demi menghemat waktu. Caranya, menggunakan pengeras suara di dalam masjid dengan memfokuskan pada ayat-ayat yang diklaim sebagai ayat ruqyah.

Syaikh Al Albani mengatakan: “Tidak setiap pengalaman yang bermanfaat menunjukkan, bahwa cara seperti itu sesuai dengan syariat. Sebab, seandainya masalah ini dibuka secara bebas, maka akan membuka kelonggaran untuk kedustaan, bid’ah dan khurafat. Atau tidak menutup kemungkinan terjadinya kesyirikan”.

4. Berprofesi Sebagai Pembaca Ruqyah.
Ada sebagian orang yang menyibukkan diri untuk mengobati dengan cara ruqyah. Waktunya hanya habis untuk membaca di depan orang-orang yang sakit. Tempat tinggal diperluas dan siap menerima kedatangan para pasien. Jadwal kunjungan pun ditetapkan layaknya rumah sakit. Kesibukan ini dijadikan sebagai pekerjaan untuk mencari penghidupan. Fenomena ini akan menimbulkan dampak negatif.

Pertama : Kebanyakan orang akan mengira, bahwa peruqyah ini mempunyai keistimewaan tersendiri. Buktinya banyak pengunjung mendatanginya. Akibatnya, menimbulkan asumsi, jika posisi pembaca Al Qur`an melebihi kedudukan yang dibacanya, yaitu Al Quran. Oleh karena itu, segala akses yang berakibat melemahnya kepercayaan orang kepada Al Qur`an harus dicegah.

Kedua : Sang peruqyah juga mungkin akan mengira dirinya mempunyai kekuatan super sehingga setan-setan takluk di hadapannya. Sehingga penyakit ‘ujub dan takabur merasukinya, demikian juga perasaan buruk lainnya.

Dahulu, pada zaman sahabat, ada sekian sahabat yang dikenal doanya terkabul, seperti Sa’ad bin Abi Waqqash, dan juga Uwais Al Qarni dari kalangan tabi’in. Meski begitu, tidak diketahui atsar yang menunjukkan adanya orang-orang memadati rumahnya untuk meminta doa. Padahal doa mustajab sangat dibutuhkan orang-orang untuk memperbaiki dunia dan akhiratnya.

Ketiga : Orang yang menyibukkan diri untuk meruqyah, adalah laksana orang yang mengkhususkan diri untuk mendoakan orang lain, karena jenisnya sama. Apakah pantas bagi seorang muslim mengatakan, kemarilah aku akan doakan kalian. Apalagi praktek ini mematikan semangat orang untuk meruqyah diri sendiri dan meminta penyembuhan dari Allah semata.

5. Meminta Upah Dengan Berbagai Cara.
Imbal balik ini dilakukan dengan beragam cara :
Pertama : Memaksa agar diberi upah yang tinggi.
Kedua : Menolak meruqyah kecuali setelah menerima satu nominal uang dari penderita.
Ketiga : Sengaja mengulangi pengobatan dan memanjangkan waktunya sehingga dapat menerima upah untuk setiap kesempatan.
Keempat : Mereka mengaku tidak meminta upah, tetapi hanya ada jual beli air “bertuah” yang sudah dibacakan ruqyah padanya. Air “bertuah” dicampur dengan beberapa ramuan alami, kemudian dijual dengan harga mahal.

6. Membuat Dzikir-Dzikir Baru Dalam Agama.
Dalam beberapa buku disebutkan adanya pengobatan dengan ayat Al Qur`an, dzikir-dzikir yang umum dalam syariat, namun cara ketentuan membacanya ditetapkan dengan cara-cara yang khusus.

Sebagai misal, adanya ketentuan agar ayat ini atau dzikir ini dibaca duapuluh kali atau seratus kali. Padahal sama sekali tidak ada keterangannya dalam agama. Contoh konkretnya dalam buku Itsbatu ‘Ilaji Jami’i Al Amradhi Bil Qur`an (ketetapan penyembuhan segala penyakit dengan Al Qur`an). Dalam buku tersebut dijelaskan, setelah penulis menyebutkan ayat-ayat terapi, ia menambahkannya dengan ketentuan “hendaknya ditulis dalam piring buatan Cina, berwarna putih tanpa ornamen. Tentu yang seperti ini merupakan kesalahan.

Disamping cara-cara ruqyah yang keliru di atas, masih ada beberapa cara yang menyimpang lainnya, seperti:

- Meyakini bahwa ruqyah benar-benar bermanfaat dan merupakan faktor penyembuh.
- Membuka pengobatan dengan menanyakan nama dan nama ibu pasien.
- Meminta benda-benda yang pernah dipakai pasien.
- Meminta penyembelihan hewan dengan cara khusus. Dan kadang, setelah itu memerintahkan untuk melumuri badan penderita dengan darah hewan tersebut.
- Menuliskan beberapa kalimat yang tidak dapat dipahami layaknya kode morse atau huruf yang putus-putus.
- Melakukan komat-kamit dengan kalimat yang tidak terpahami.
- Membekali pasien dengan benda untuk dipendam di sekitar rumah.
- Menyatakan mampu memberi tahu pasien tentang kondisi yang dialaminya.
- Terlihatnya tanda-tanda kefasikan pada seorang peruqyah, seperti malas menunaikan shalat berjamaah.
- Dalam pengobatan wanita, dengan dalih sebagai penyembuh atau dengan alasan terpaksa, kadang sang peruqyah membuka aurat wanita, melihat wanita di tengah pengobatan, meletakkan tangan di tubuh pasien wanita atau mengoleskan cream di beberapa anggota tubuhnya. Padahal, wanita adalah fitnah terbesar bagi kaum lelaki. Disinilah setan berusaha menjerumuskan para terapis ke jurang pelanggaran syari’at dengan dalih penyembuhan, dan masih banyak lainnya.

Demikian praktek ruqyah yang bisa dianggap bisa mewakili terungkapnya beberapa kekeliruan yang terjadi seputar ruqyah. Bagi mereka yang melakukan terapi ruqyah, hendaknya berpegang teguh dengan petunjuk Al Qur`an dan Sunnah yang shahih. Jangan sampai setan mempermainkan mereka. Allah berfirman, yang artinya: Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih. [QS An Nur ayat 63]. (Red)

Maraji`:
1. As Sihru Wa Al’Ain Wa Ar Ruqyah Asy Syar’iyyah, karya Fahd bin Sulaiman Al Qadhi`, Cetakan Haiah Al Amru Bil MA’rufi Wan Nahyi ‘Anil Mungkar, tanpa tahun.
2. Fathur Rahman Fi Bayani Hajril Qur`an, karya Abu Anas Muhammad bin Fathi Alu ‘Abdul Aziz dan Abu Abdir Rahman Mahmud bin Muhammad Al Mallah, Dar Thayyibah Al Kadhra`, Mekkah, Cet. II, Th. 2002.
3. Nazharat Wa Ta`ammulat Min Waqi’i Al Ummah, karya Dr. Muhammad bin Abdur Rahman Al Khumayyis, Maktabah Ash Shabahah Sharjah Uni Emirat, Cet. I, Th. 1419 H/1998M.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06//Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]

Sumber : ALMANHAJ
Read more

Keluar Masjid Melangkahi Orang


السؤال : ما هي نصيحتكم لمن يكون في الصفوف الأولى ثم إذا انفضت الصلاة وانتهى الإمام ألتفت وخرج من الصف بتخطيه لرقاب المأمومين والمسبوقين في الصفوف المتأخرة ؟

Pertanyaan, “Apa nasihat Anda untuk orang yang berada di shaf-shaf awal kemudian ketika shalat sudah selesai orang tersebut keluar dari shaf dengan melangkahi pundak-pundak banyak orang, makmum yang sudah selesai shalat ataupun masbuk yang berada di shaf-shaf belakang?”

الجواب :
هذا خطأ يرتكبه البعض ، ينبغي له أن يذكر الله عز وجل في مكانه الذي صلى فيه ، وأن لا يشوش على المصلين ولا يقطع الصفوف التي فيها مصلين مسبوقين ،

Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Ini adalah KESALAHAN yang dilakukan oleh sebagian orang. Yang sepatutnya dilakukan adalah berdzikir di tempat yang dia pakai untuk mengerjakan shalat, tidak mengganggu orang-orang yang sedang melengkapi shalatnya dan tidak melintas di shaf yang di shaf tersebut terdapat makmum-makmum masbuq yang melengkapi shalatnya.

كما في حديث النبي صلى الله عليه وسلم الرجل الذي تحظى الرقاب في الجمعة فقال : أجلس فقد آذيت وآنيت ، [ أخرجه أبوداود قي سننه (برقم 1120) والنسائي في سننه (برقم 1399) وصححه الألباني ]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang-orang yang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat, “Duduklah, anda telah mengganggu, telah mengganggu lagi” [HR Abu Daud no 1120 dan Nasai no 1399, dinilai shahih oleh al Albani].

وهذا قريب منه كما أنه يؤذي بتخطي الرقاب في الدخول كذلك في الخروج . والله أعلم .

Kasus yang ditanyakan itu serupa dengan kasus yang ada dalam hadits di atas. Sebagaimana terlarang mengganggu dengan melangkahi pundak-pundak orang ketika masuk masjid, terlarang pula mengganggu dengan melangkahi pundak saat keluar hendak meninggalkan masjid”.

Sumber:

http://al-obeikan.com/show_fatwa/3269.html

Abdul Muhsin al Ubailan

Ustadz Aris Munandar
Read more

Sabtu, 14 Mei 2011

Hukum Gambar Bergerak


Tanya:

“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”

Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:

الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”

[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].

Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.

Sumber Ustadz Aris Munandar
Read more

Pakai Jam Di Tangan Kiri


Pertanyaan:
“Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan untuk mendahulukan kanan dalam hal kebaikan, seperti masuk masjid, memakai sandal. Tetapi bagaimanakah jika yang kita pakai itu sesuatu yang tidak berpasangan seperti jam tangan?Manakah yang lebih utama, antara kanan dan kiri untuk jam tangan?”

Jawaban:
Ketika jam tangan muncul pertama kali dikenal, orang-orang memakainya di tangan sebelah kiri dengan maksud agar tidak ada sesuatu pun di tangan kanan yang akan mengganggu geraknya. Pada umumnya, gerakan tangan kanan lebih banyak daripada tangan kiri, sehingga orang-orang pun memakaianya di tangan kirinya supaya lebih leluasa untuk bergerak. Selain itu, karena tangan kanan sering digunakan untuk beraktivitas sehingga dikhawatirkan jam tangan bisa rusak jika dikenakan di tangan kanan, misalnya terbentur sesuatu. Sehingga orang-orang lebih suka mengenakan jam tangannya di tangan sebelah kiri.

Ada sebagian orang yang menyangka bahwa yang terbaik dan lebih utama mengenakan jam tangan di tangan sebelah kanan, mengingat terdapat dalil yang menunjukkan anjuran mengutamakan tangan kanan. Akan tetapi sangkaan ini tidaklah benar karena terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Nabi memasang cincinnya di jari tangan kanan. Dan terkadang beliau memasang cincinnya di jari tangan kiri. Boleh jadi mengenakan cincin dengan jari tangan kiri itu lebih utama agar tangan kanan bisa dengan mudah melepas cincin jika diperlukan.

Kembali pada masalah jam tangan, kita bisa menyamakannya dengan cincin. Sehingga tidak ada kelebihan tangan kanan ataupun tangan kiri dalam mengenakan jam tangan. Ada kelonggaran dalam masalah ini. Kita boleh mengenakan jam tangan di tangan kanan, dan boleh juga di tangan kiri. (Lihat Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Cetakan Dar wathan Juz 7 hal 184)

Sumber : Ustadz Aris Munandar
Read more

Minggu, 08 Mei 2011

Fathimah bukan Az-Zahra


ما تسرَّب -أيضًا- مِن أوصافِ الشِّيعةِ لأهلِ السُّنَّة؛ وصفُ فاطمةَ بأنَّها: (البَتول)، وكذلك -أيضًا-: (الزَّهراء)، ولا نَعرفُ لهذَيْن الوَصفَين -في حُدودِ ما نعلمُ- شيئًا مِن الدَّليل والحُجَّة على ذلك

Syaikh Ali al Halabi mengatakan, “Di antara pujian ala Syiah yang menyusup di tengah-tengah ahli sunnah adalah mengelari Fathimah dengan gelaran al Batul atau dengan gelaran az Zahra. Sebatas yang kami ketahui kami belum mengetahui dalil dan alasan syar’I untuk memberikan dua gelaran tersebut kepada Fathimah”.

شرح الإبانة الصغرى، فضائل الصَّحابة، الدقيقة15:46
Sumber:

Rekaman kajian kitab al Ibanah ash Shughra.

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=119873#post119873

http://ustadzaris.com/fatimah-bukan-az-zahra
Read more

Jumat, 06 Mei 2011

Nyusui Didepan Bocah


سئلَ فضيلةُ الشَّيخ علي الحلبي -حفظهُ الله-:
هل يجوز أن تُرضع المرأة أمام النِّساء المسلمات، وأمام ابنها الصغير -إلى أي عُمُر-؟

Pertanyaan, “Apakah seorang ibu boleh menyusui anaknya di depan para wanita muslimah atau di depan anaknya? Jika boleh menyusui di depan anak batas toleransinya sampai usia berapa?

ب:
الظَّاهر: أنَّ هذا لا يجوزُ؛ لأنَّ ثدي المرأة على المرأة عَورة -في أرجحِ الأقوال-.

Jawaban Syaikh Ali al Halabi, “Untuk pertanyaan pertama, tidak boleh karena payu dara perempuan adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan meski di depan sesama wanita menurut pendapat yang paling kuat.

السُّؤال الثَّاني: ابنُها الصَّغير يجوز أن تُرضع أمامَه ما لم يَصلْ سِن التَّمييز -ولا نقول سِن البُلوغ-؛ لأن سنَّ التَّمييز يستطيعُ الولد أن يَعرف وأن يُدرك فيه العَورات وما أشبه. والله المُستعان.

Untuk pertanyaan kedua, boleh menyusui di depan anak kecil selama anak tersebut belum tamyiz (baca: tujuh tahun). Perhatikan, kami tidak mengatakan selama belum baligh. Jika sudah tamyiz seorang anak mengetahui dan memahami aurat wanita dan hal-hal semisal itu”.

Sumber:

من لقاء على البالتوك بتاريخ (24/2/2007)، من الدقيقة (54:36)].
Rekaman Tanya Jawab bersama Syaikh Ali al Halabi via paltaks pada tahun 24 Februari 2007.

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?p=121373#post121373

http://ustadzaris.com/nyusui-di-depan-anak-kecil
Read more

Bunuh Pakai Listrik


فضيلة الشيخ: ما حكم قتل الذباب بالصاعق الكهربائي، علما أن أجهزة الصعق منتشرة بكثير من المساجد؟

Pertanyaan, “Apa hukum membunuh lalat dengan raket listrik? Perlu diketahui bahwa alat ini tersebar di banyak masjid (di Saudi)

الأولى ألا يقتلها بالكهرباء؛ لأن هذا نوع من النار، لقول النبي: لا يعذب بالنار إلا رب النار يكون قتلها بشيء آخر بفليت أو ما أشبه ذلك.

Jawaban Syaikh Abdul Aziz ar Rajihi, “Yang lebih baik adalah tidak membunuh lalat dengan menggunakan listrik karena listrik itu sejenis dengan api. Sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali pemilik api (baca: Allah)”.
Hendaknya lalat dibunuh dengan alat yang lain”.

Sumber:

http://shrajhi.com/?Cat=1&Fatawa=542

http://ustadzaris.com/membunuh-lalat-dengan-raket-listrik
Read more

Minggu, 01 Mei 2011

Kaos Kaki Wanita



Bismillaah,

قال الشيخ الألباني -رحمه الله-أيضا:
أنا أرى أنه لابد أن تلبس قميصا سابغا لظهور قدميها لثبوت ذلك عن بعض أمهات المؤمنين ممكن إذا ظهر باطن قدمها وهي ساجدة مثلا فلا بأس من ذلك ,أما ظاهر القدم لابد من الستر .

Syaikh al Albani mengatakan, “Aku berpandangan bahwa seorang muslimah haruslah memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga bisa menutupi punggung telapak kaki karena terdapat riwayat yang sahih dari salah seorang isteri Nabi yang mengatakan demikian.Jika yang nampak ketika shalat adalah bagian dalam telapak kaki seorang muslimah ketika dia dalam posisi sujud maka hukumnya tidak mengapa. Sedangkan punggung telapak kaki harus ditutupi.

(السائل: فإن تعمدت كشف قدميها هل تبطل الصلاة)

Penanya, “Jika ada muslimah yang dengan sengaja menyingkap kedua telapak kakinya apakah shalatnya batal?”

الشيخ : في أي مكان إن تعمدت فالصلاة غير مقبولة (لايقبل الله صلاة حائض إلا بخمار )

Syaikh al Albani mengatakan, “Apapun alasannya jika seorang muslimah dengan sengaja membuka telapak kakinya maka shalatnya tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat seorang wanita yang sudah balig kecuali jika mengenakan kerudung”.

السائل: الجورب يكفي في ستر قدميها ؟

Penanya, “Apakah kaos kaki itu sudah cukup untuk menutupi telapak kaki seorang muslimah?”

الشيخ :لا يكفي لأنه داخل في نفي الوصف السابق لا يشف ولايصف وهو وإن لم يشف فهو يصف.

Syaikh al Albani mengatakan, “Tidak cukup karena kaos kaki itu tidak memenuhi kriteria pakaian muslimah yaitu tidak transparan dan tidak memberikan gambaran bentuk tubuh. Meski kaos kaki itu tidak transparan (sehingga nampaklah warna kulit yang dilindungi oleh kaki) namun kaos kaki itu memberikan gambaran bentuk tubuh (baca: kaki)”.

[سلسلة الهدى والنور (شريط :رقم :23)(54:40)]

Demikian penjelasan al Albani sebagaimana terdapat dalam “Silsilah al Huda wan Nuur” kaset no 23, menit ke 4 detik ke 54 dan seterusnya.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=12398&page=2

الشيخ : أما ستر القدمين في الصلاة فهذا لابد منه؛ لأن القدمين من عورة المرأة كما دل على ذلك الكتاب والسنة.

Syaikh al Albani mengatakan, “Menutupi telapak kaki bagi muslimah dalam shalat adalah sebuah keharusan karena dua telapak kaki itu termasuk aurat seorang wanita berdasarkan dalil dari al Qur’an dan sunnah.

أما هل يجوز للمرأة أن تصلي بثياب بيتها ؟.

Apakah seorang wanita boleh mengerjakan shalat dengan mengenakan pakaian yang biasa dia pakai ketika berada di rumah?

فالجواب: يبدو أنه ليس من ثياب بيتها أن تكون ساترة لقدميها، فإذاً الجواب واضح: أنه لا يجوز، ولهذا جاء في بعض الآثار السلفية: أن المرأة إذا قامت تصلي فيجب أن يكون عليها قميص سابغ يستر ظاهر قدميها،

Jawabannya kemungkinan besar pakaian seorang wanita ketika berada di rumah tidaklah menutupi kedua telapak kakinya. Sehingga jawabannya adalah jelas yaitu tidak boleh. Oleh karena itu terdapat dalam sebuah riwayat (dari salah seorang isteri Nabi) bahwa seorang wanita jika mengerjakan shalat wajib memakai long dress yang longgar dan panjang sehingga bisa menutupi punggung kedua telapak kakinya.

إلا إذا افترضنا امرأة –أيضا هذا في الخيال- تعيش في عقر دارها متحجبة متجلببة بجلبابها كما لو كانت تعيش بين الأجانب، قد يكون هناك امرأة في لباسها في بيتها شيء من التحجيم، فإذا صلت فهي فعلاً ساترة لعورتها، ولكنها من جهة أخرى مُحَجِمة لعورتها وهذا مخالف لشريعة ربها،

Kecuali jika kita andaikan ada seorang wanita-tentu saja ini hanya imajinasi- beraktivitas di dalam rumah dengan mengenaikan jilbab yang sempurna sebagaimana jika berada di antara laki-laki yang bukan mahramnya. Boleh jadi pula, pakaian seorang wanita ketika berada di rumah itu membentuk lekuk tubuh. Jika dia shalat dengan pakaian tersebut tentu saja secara real dia telah menutupi auratnya namun mengingat di sisi lain pakaiannya tersebut membentuk lekuk tubuh maka hal ini terlarang dikarenakan menyelisihi syariat.

ولذلك فلا بد للمرأة أن تتخذ إزاراً أو قميصاً طويلاً تلبسه، ولو كانت يعني حافية القدمين فيكفيها أن تستر ظهور قدميها بهذا الثوب السابغ لظاهر القدمين.

Oleh karena itu seorang muslimah harus mengenakan semisal sarung atau long dress panjang meski tidak menutupi bagian dalam telapak kaki yang penting dia bisa menutupi punggung telapak kaki dengan pakaian yang longgar dan panjang tersebut”.

السائل : هل يكفي الجوربين في ستر القدمين ؟.

Penanya, “Apakah kaos kaki sudah mencukupi untuk menutupi telapak kaki?”

الشيخ : لا ما يكفي لأنُه يُجسم.

Syaikh al Albani, “Tidak cukup karena kaos kaki itu membentuk lekuk tubuh”.

من شريط الأجوبة الألبانية على الأسئلة الأسترالية شريط 621

Demikian penjelasan al Albani sbagaimana dalam kaset al Ajwibah al Albaniyyah ‘ala al As-ilah al Astaraliyyah no 621.

Sumber:

http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=12398
http://ustadzaris.com/kaos-kaki-wanita-menurut-syaikh-al-albani
Read more

Berdo'a Bukan Ke Allaah


Tanya: Apa status orang yang berdoa kepada selain Allah sedangkan dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin dan Al Qur’an telah sampai kepadanya? Apakah dia seorang muslim yang melakukan kesyirikan ataukah dia adalah seorang musyrik?

Jawab:

Orang tersebut adalah musyrik. Perbuatan syirik yang dia lakukan tidak bisa dimaklumi karena dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin sedangkan Allah Ta’ala berfirman,

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya).” (QS. Al An’am:19).

Sehingga siapa saja yang Al Qur’an itu telah sampai kepadanya maka hujjah telah tersampaikan padanya.

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS. Al Isra:15).

Maka siapa saja yang Al Qur’an telah sampai kepadanya dan dakwah Islam pun telah dia terima lalu melakukan perbuatan kesyirikan sedangkan dia hidup di tengah-tengah kaum muslimin maka dia adalah musyrik.

Sebagian ulama mengatakan bahwa jika orang tersebut tidak menyadari bahwa yang dia lakukan adalah kesyirikan disebabkan adanya banyak dai yang mengajak kepada kesesatan dan kesyirikan di sekelilingnya maka dalam kondisi ini status orang tersebut di akherat terserah kehendak Allah. Tegasnya statusnya di akherat sebagaimana orang yang tidak mendapatkan dakwah Islam (ahlu fatrah) yang akan mendapatkan ujian di akherat nanti. Jika dia lulus ujian akan masuk surga. Sebaliknya jika gagal maka akan masuk neraka.

Namun ketika orang tersebut meninggal dunia maka jenazahnya disikapi sebagaimana layaknya menyikapi jenazah orang musyrik, tidak dimandikan, tidak dishalati dan tidak dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.

Intinya, pada asalnya tindakan orang tersebut tidak bisa dimaklumi, akan tetapi jika dijumpai ada orang yang tidak tahu bahwa hal tersebut adalah kesyirikan karena adanya para dai yang mengajak kepada kesesatan dan kesyirikan dan dia tidak tahu bahwa orang tersebut sebenarnya mengajak kepada kesyirikan maka dalam kondisi ini orang tersebut bisa dimaklumi sehingga status orang tersebut di akherat adalah terserah Allah.

Yang jelas orang tersebut berkewajiban untuk mencari dan mengenal kebenaran serta berusaha untuk itu sebagaimana dia berusaha untuk mencari pendapatan dan bertanya-tanya tentang kiat-kiat sukses dalam bekerja. Orang itu berkewajiban untuk bertanya tentang agamanya terutama perkara yang kurang jelas dia pahami. Kondisi orang tersebut yang tidak mendengar kebenaran, tidak menerima kebenaran serta pura-pura menutup telinga bukanlah alasan yang bisa diterima. Inilah hukum asal dalam masalah ini.

Tanya:

Apakah disyaratkan memahami hujah dengan pemahaman yang gamblang untuk terwujud yang dinamakan iqomah hujjah (tersampainya hujjah) ataukah cukup dengan semata-mata sampainya hujjah kepada orang tersebut?
Jawab:

Iqomah hujah adalah sebuah kewajiban bagi orang yang kurang bisa memahami duduk permasalahan sebenarnya. Demikian pula seorang musyrik, jika hujjah telah disampaikan kepadanya dalam pengertian dalil telah sampai kepadanya sehingga orang tersebut tahu bahwa masalah tersebut ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah yang membahasnya maka dia tidak lagi memiliki alasan di hadapan Allah mengapa dia melakukan hal tersebut.

Dalam iqomah hujah tidak ada persyaratan bahwa orang yag dinasehati tersebut memahami hujah dengan baik. Dalilnya dalam al Qur’an, Allah memberitakan bahwa iqomah hujah telah dilaksanakan untuk orang-orang musyrik. Meski demikian mereka tidak bisa memahami dalil yang disampaikan dengan pemahaman yang gamblang. Jadi iqomah hujah dinilai telah dilakukan dengan tersampaikannya dalil ke telinga orang tersebut.
Al Qur’an telah turun dan mereka pun telah mendengarnya, rasul telah datang dan telah mengingatkan mereka namun tetap mempertahankan kekafiran mereka maka Allah tidak memaafkan mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman,

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً

“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul” (QS Al Isra:15). Realita menunjukkan bahwa rasul telah diutus.

وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ

“Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan Dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya)”(QS Al An’am:19).

Berdasarkan ayat di atas syarat dalam iqomah hujah adalah tersampaikannya dalil kepada orang yang dinasehati.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ « وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لاَ يَسْمَعُ بِى أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الأُمَّةِ يَهُودِىٌّ وَلاَ نَصْرَانِىٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِى أُرْسِلْتُ بِهِ إِلاَّ كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ».

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Demi Allah, zat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidak ada seorang pun dari umat ini baik Yahudi ataupun Nasrani yang mendengar keberadaanku kemudian mati dalam keadaan tidak beriman dengan ajaranku kecuali termasuk penghuni neraka” (HR Muslim no 403).

Ketika menggambarkan orang-orang kafir, Allah berfirman,

وَمَثَلُ الَّذِينَ كَفَرُوا كَمَثَلِ الَّذِي يَنْعِقُ بِمَا لا يَسْمَعُ إِلَّا دُعَاءً وَنِدَاءً صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لا يَعْقِلُونَ

“Dan perumpamaan (orang-orang yang menyeru) orang-orang kafir adalah seperti penggembala yang memanggil binatang yang tidak mendengar selain panggilan dan seruan saja. Mereka tuli, bisu dan buta, maka (oleh sebab itu) mereka tidak mengerti.” (QS al Baqarah:171).

Meski demikian keadaan orang yang kafir, hujah dinilai telah tersampaikan kepada mereka. Dalam ayat di atas, Allah menggambarkan bahwa orang-orang kafir itu mendengar suara namun tidak faham makna bagaikan kambing yang diteriaki oleh penggembalanya. Kambing tersebut mendengar suara namun tidak faham yang dimaksudkan.

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْماً بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ

“Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi”(QS at Taubah:115).

Dalam ayat ini Allah tidak mempersyaratkan ‘sehingga mereka jelas’ namun cukup ‘sehingga dijelaskan’. Inilah yang disebut dengan iqomah hujjah.

Jika orang yang dinasehati telah faham dengan kebenaran dan mengetahui dalil dan hujjahnya maka hujjah telah tersampaikan kepadanya meski dia tidak memahaminya dengan baik. Jadi tidak ada persyaratan faham dalil dengan sebenar-benarnya. Inilah yang bisa disimpulkan dari berbagai dalil yang ada dan itulah yang ditegaskan oleh para ulama.

Sumber: Fatwa-fatwa Syaikh Abdul Aziz Ar Rajihi, Ulama Riyadh, Murid Syaikh Abdul Aziz bin Baz
http://ustadzaris.com/apakah-orang-yang-berdoa-kepada-selain-allah-termasuk-musyrik
Read more

Selasa, 26 April 2011

Keutamaan Wudhu



Bismillaah,

Wudhu mungkin bukan sudah menjadi rutinitas para muslim yang senantiasa menunaikan shalat. Akan tetapi sejauh manakah kita mengetahui mengenai hukum dan keutamaan wudhu sebenarnya??

Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan shalat) [2].

Dalil yang mewajibkan menunaikan wudhu sebelum shalat adalah :
1.Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala berfirman : “ Wahai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.”
2.Hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila kalian berhadast, sehingga dia berwudhu” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Keutamaan Wudhu :
Berwudhu bagi seorang muslim sesungguhnya memilliki banyak keutamaan, sebgaiamana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam. Beberapa diantara keutamaan wudhu itu adalah :
1.Bersuci merupakan sebagian dari iman
Muslim meriwayatkan dari Abu Malik Al-Arasy radiallahuanhu berkata : Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Bersuci adalah sebagian dari iman”
(HR. Muslim) [1]

2.Orang yang berwudhu akan mendapatkan wajah yang bercahaya di akhirat kelak, sehingga Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam akan meneganali mereka sebagai umatnya.
Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah Rahimahullah, ia berkata : “aku pernah mendengar kekasihku Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : ‘Kemilau cahaya seorang mukmin (kelak pada hari kiamat) sesuai dengan batas basuhan wudhunya.” [1]

Dari Abu Hurairah radiallahuanhu, ia berkata bahwa ia pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Sungguh umatku kelak akan datang pada hari kiamat dalam keadaan (muka dankedua tangannya) kemilau bercahaya karena bekas wudhu. Karenanya, barangsiapa dari kalian yang mampu memperbanyak kemilau cahayanya, hendaklah dia melakukannya (dengan memperlebar basuhan wudhunya)”
(HR. Bukhari Muslim) [1]

3.Menggugurkan dosa-dosa kecil serta meninggikan derajat.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akanmenghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian? Para sahabat menjawab : Mau, ya Rasulullah. Kemudian beliau pun berkata : “Yaitu dengan menyempurnakan wudhu’ dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah menuju masjid dan menunggu waktu shalat setelah shalat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian).” (HR.Muslim) [2]

Muslim meriwayatkan dari Utsman radiallahuanhu, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Barangsiapa wudhu secara sempurna, maka dosa-dosanya akan gugur dari jasadnya hingga keluar juga dari bawah kukunya”[1]

4.Menghapuskan kesalahan-kesalahan yang diperbuat oleh jasad.
Dari Abdulla Ash-Shanaji radiallahuanhu, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila seorang hamba berwudhu, lalu berkumur, maka dikeluarkanlah (dihapuskan) kesalahan-kesalahan itu dari mulutnya. Apabila ia memasukkan air ke rongga hidung, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari hidungnya. Apabila ia membasuh wajahnya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan yang pernah ia perbuat dengan wajahnya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi keluar dari bawah tempat tumbuhnya rambut dari kedua matanya. Apabila ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kedua tangannya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi dari bawah (celah) kukunya. Apabila ia mengusap kepalanya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan itu dari kepalanya, sehingga kesalahan-kesalahan itu keluar dari kedua telinganya. Apabila membasuh kedua kakinya, maka keluarlah kesalahan-kesalahan tersebut dari kedua kakinya, sehingga kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi dari bawah kuku-kuku kedua kakinya. Kemudian perjalanannya ke masjid dan shalatnya merupakan nilai ibadah tersendiri baginya” (HR. Imam Malik, An-Nasaai, Ibnu Majah dan Al-Hakim) [6]

5.Merupakan amal yang mendorong dibukanya pintu syurga bagi yang mengamalkannya.
Dari Umar radiallahuanhu, dari Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Tidaklah seseorang dari kalian berwudhu secara sempurna, lalu mengucapkan : Asy-hadu allaa ilaha illallooh wahduu laa syarika lah wa asy-hadu anna MuHammadan ‘abduhu wa rosuuluh (Aku bersaksi bahwa tiada ilah, kecuali Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Nya ) melainkan kelak akan dibukakan untuknya 8 pintu syurga yang kepadanya dipersilakan untuk masuk melalui pintu mana saja yang ia sukai” [7]

Dari berbagai keutamaan yang telah diuraikan di atas perlu digarisbawahi bahwa keutamaan tersebut hanya dimiliki oleh wudhu yang telah sempurna. Kesempurnaan wudhu ini tentu saja dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam), sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :

Muslim meriwayatkan dari Utsman radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” [1]

Karena itu hendaknya seorang mukmin senantiasa menjaga kesempurnaan wudhunya.
Wallahu’alam Bishowab.

Referensi :
[1] Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani, Penerbit ibs
[2] Fiqih Wanita, oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Penerbit Pustaka Al-Kautsar

Sumber : http://jilbab.or.id/archives/487-keutamaan-wudhu/
Read more

Senin, 25 April 2011

Main PS



Bismillaah,

Hukum Menjual TV, Video dan PS

لدي محل أجهزة كهربائية ، فهل يجوز أن أبيع أجهزة التلفاز والفيديو وأجهزة ( البلايستيشن ) والاسطوانات الخاصة به ، مع العلم أنني لا أعرف لأي غرض ستستخدم هذه الأجهزة ؟

Pertanyaan, “Aku memiliki toko yang menjual alat-alat elektronik. Apakah aku boleh menjual TV, video dan PS (Playstation) serta CD khusus untuk PS? Aku tidak mengetahui untuk tujuan apakah alat-alat ini dipergunakan oleh pembeli”.

الحمد لله
هذه الأجهزة من التلفاز والفيديو وغيرها – مما يستعمل في الخير والشر ، والطاعة والمعصية، لكن يغلب اليوم استعمالها في الشر، من رؤية النساء العاريات ، وسماع اللهو واللغو والباطل من الموسيقى وغيرها- . والواجب في مثل هذا أن يعمل الإنسان بما يغلب على ظنه .

Jawaban, “Alat-alat di atas baik TV, video ataupun yang lainnya pada asalnya adalah alat-alat yang netral, bisa digunakan untuk hal-hal yang baik ataupun hal-hal yang buruk, untuk taat ataupun untuk maksiat. Akan tetapi pada hari ini alat-alat tersebut lebih dominan dipergunakan untuk keburukan baik berupa menonton perempuan telanjang, mendengarkan hal yang terlarang semisal musik atau pun yang lainnya. Dalam kondisi semisal ini kita wajib beramal sebagaimana yang menjadi prasangka kuat kita.
فلا يجوز بيعها إلا لمن عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في المباح.

Oleh karena itu, tidak diperbolehkan menjual alat-alat tersebut kecuali kepada orang yang kita memiliki prasangka kuat bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah.
أما من عُلم أو غلب على الظن أنه يستعملها في الحرام ، فلا يجوز بيعها عليه ؛ لقول الله تعالى : ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ) المائدة /2 .

Sedangkan orang yang diyakini atau ada prasangka kuat bahwa dia akan menggunakan benda-benda tersebut dalam hal yang haram maka tidak boleh menjual benda tadi kepadanya mengingat firman Allah yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS al Maidah:2).
جاء في فتاوى اللجنة الدائمة : ” كل ما يستعمل على وجه محرم ، أو يغلب على الظن ذلك ، فإنه يحرم تصنيعه واستيراده وبيعه وترويجه بين المسلمين” اهـ فتاوى اللجنة الدائمة (13/109(

Dalam Fatawa al Lajnah al Daimah 13/109 disebutkan, “Segala benda yang dipergunakan untuk hal yang haram atau ada prasangka kuat untuk hal yang haram maka haram hukumnya memproduksi barang tersebut. Demikian pula mengimpornya, menjualnya dan memasarkannya di antara kaum muslimin”.
وسئلت اللجنة الدائمة للإفتاء ، ما نصه : أنا أعمل مهندس إلكترونيات ، ومن عملي إصلاح الراديو والتليفون والفيديو ومثل هذه الأجهزة ، فأرجو إفتائي عن الاستمرار في هذه الأعمال ، مع العلم أن ترك هذا العمل يفقدني كثيرا من الخبرة ومن مهنتي التي تعلمتها طوال حياتي ، وقد يقع علي ضرر خلال تركها

Al Lajnah al Daimah lil Ifta mendapatkan pertanyaan dengan teks sebagai berikut, “Aku adalah sarjana elektro. Aku bekerja menservis radio, TV, video dan alat-alat semisal. Aku berharap mendapatkan fatwa tentang terus menerus bekerja seperti ini. Perlu diketahui jika aku meninggalkan pekerjaanku ini aku akan kehilangan banyak dari kemampuanku dan berarti aku kehilangan profesi yang telah kupelajari sepanjang hidupku. Aku akan mendapatkan banyak masalah jika meninggalkan pekerjaan tersebut”.
فأجابت : ” دلت الأدلة الشرعية من الكتاب والسنة أنه يجب على المسلم أن يحرص على طيب كسبه، فينبغي لك أن تبحث عن عمل يكون الكسب فيه طيبا. وأما الكسب من العمل الذي ذكرته فهذا ليس بطيب؛ لأن هذه الآلات تستعمل غالبا في أمور محرمة” اهـ . فتاوى اللجنة الدائمة (14/420(

Jawaban al Lajnah, “Terdapat banyak dalil dari al Qur’an dan sunah yang menunjukkan bahwa seorang muslim berkewajiban untuk mencari pekerjaan yang halal. Sehingga sepatutnya anda mencari pekerjaan lain yang halal. Sedangkan pekerjaan sebagaimana yang anda ceritakan bukanlah pekerjaan yang halal karena alat-alat tersebut pada umumnya dipergunakan untuk hal-hal yang haram” (Fatawa al Lajnah al Daimah 14/420).
وأما (البلايستيشن ) وأقراصه ، فله الحكم السابق نفسه ، فيجوز بيعه على من غلب على الظن أن يستعمله استعمالاً مباحاً ، ويحرم بيعه على من غلب على الظن أنه يستعمله استعمالاً محرماً .

Sedangkan PS (Play station) dan CD-nya hukumnya sama dengan hukum masalah di atas. Sehingga boleh dijual kepada orang yang kita memiliki prasangka kuat bahwa orang tersebut akan menggunakannya dalam hal yang mubah. Haram hukumnya menjual benda tersebut kepada orang yang kemungkinan besar akan menggunakannya dalam hal yang haram.
وكثير من الناس الآن يستعمله استعمالاً محرماً ، فبدلاً من أن يكون الترفيه شيئاً عارضاً يفعله الإنسان إذا احتاج إليه ، صار الترفيه هو الأصل عند كثير من الناس ، فينفق فيه كثيراً من عمره وماله وجهده ما بين اللعب بنحو هذه الألعاب ، والذهاب إلى النوادي وحمامات السباحة ، والسفر والجلوس مع الأصحاب ، والذهاب إلى المنتزهات …إلخ .

Banyak orang menggunakan PS dengan penggunaan yang haram. Seharusnya hiburan itu seperlunya, dilakukan jika memang dibutuhkan. Namun ternyata menurut banyak orang isi pokok hidup adalah hiburan. Banyak orang menghabiskan banyak waktu, harta dan tenaganya di depan PS atau semisalnya. Jika tidak, mereka pergi ke tempat-tempat nongkrong, kolam renang, jalan-jalan dan duduk santai dengan kawan, pergi ke tempat-tempat wisata dan semisalnya.
وكثير ممن يستعمل البلايستيشن أو نحوه من الألعاب يضيع بسببه الصلوات ، وينشغل به عن كثير من مصالح دينه ودنياه ، مما يجعلنا نجزم بتحريمه على أمثال هؤلاء .

Banyak orang yang main PS atau alat permainan semisalnya karena sebab PS melalaikan kewajiban shalat lima waktu dan tidak melakukan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia. Dengan alasan-alasan tersebut kami berani menegaskan haramnya bermain PS bagi orang-orang semisal di atas.
وأما من يقدر الأمور حق قدرها ، ويلعب بهذه الألعاب قليلاً من الوقت للترويح عن النفس ، ولا يضيع بسببها شيئاً من الواجبات ولا مصالح دينية أو دنيوية ، ومع خلو هذه الألعاب من المنكرات كالموسيقى وصور النساء العاريات ونحو ذلك فلا حرج في ذلك إن شاء الله تعالى .

Adapun orang yang bisa bersikap proporsional, hanya sejenak saja bermain PS dengan tujuan mencari hiburan, PS tidak menyebabkan melalaikan kewajiban dan melakukan hal-hal bermanfaat secara agama ataupun dunia ditambah PS tersebut bebas dari berbagai kemungkaran semisal musik, gambar wanita telanjang maka bermain PS untuk orang yang memenuhi kriteria di atas itu tidak masalah, insya Allah.
والأجدر بالمسلم أن يحرص على كسب المال الحلال الذي لا شبهة فيه ، وليتذكر قول النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( كل جسد نبت من سحت فالنار أولى به ) . رواه الطبراني وصححه الألباني في صحيح الجامع (4519) .

Yang terbaik bagi seorang muslim adalah berusaha untuk mencari pekerjaan halal yang tidak ada subhat di dalamnya. Hendaknya kita selalu ingat dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Semua bagian badan yang tumbuh dari harta yang haram maka api neraka itulah yang lebih baik untuknya” (HR Thabrani dan dinilai sahih oleh al Albani dalam Shahih al Jami’ no 4519).

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/39744/%D8%A7%D9%84%D8%B9%D9%84%D9%85

http://ustadzaris.com/hukum-bermain-play-station-ps
Read more

Minggu, 24 April 2011

Emas Putih



Bismillaah,

السؤال : ما هو حكم لبس الذهب الأبيض للرجال

Pertanyaan, “Apa hukum memakai emas putih bagi laki-laki?”

الجواب : إذا كان الذهب الأبيض مكونا من نفس مكونات الذهب الأصفرفلا يجوز لقول رسول الله صلى الله عليه وسلم ( حرم لباس الحرير والذهب على ذكور أمتي وأحل لإناثهم ) رواه الترمذي وهو حديث صحيح كما في صحيح الجامع الصغير للألباني برقم (3137)

Jawaban Syaikh Abu Said al Jazairi- salah seorang ulama ahli sunnah yang tinggal di al Jazair-, “Jika unsur pembentuk emas putih itu sama dengan unsur-unsur pembentuk emas kuning maka tidak boleh dipakai oleh laki-laki karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Haram hukumnya memakai sutra dan emas untuk laki-laki dari umatku namun halal untuk perempuannya” [HR Tirmidzi, sahih sebagaimana dalam Sahih al Jami ash Shaghir karya al Albani no 3137].

وأما إذا كان ذلك الذهب الأبض مكونا من غير مكونات الذهب الأصفر , فإنه يجوز للرجل لبسه , ولا تضر تسميته بالذهب الأبيض , مثل تسمية البترول بالذهب الأسود .ومثل تسمية الثروة الزراعية بالذهب الأخضر .
فليست العبرة بالأسماء دائما .بل بالحقائق

Namun jika unsur pembentuk emas putih itu berbeda dengan unsur pembentuk emas kuning maka boleh dipakai oleh laki-laki dan tidaklah mengapa benda tersebut disebut emas putih sebagaiman minyak bumi disebut emas hitam dan hasil pertanian disebut emas hijau. Tolak ukur penilaian tidaklah selalu dengan nama namun dengan realita senyatanya”.

Sumber:

http://www.abusaid.net/fatawi-sites/339.html

http://ustadzaris.com/hukum-emas-putih
Read more

Sumpah Pocong

Bismillaah,


Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah.

RASULULLAH BERSABDA, “BARANGSIAPA BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH MAKA IA TELAH KUFUR ATAU SYIRIK.” (HR TIRMIDZI DARI UMAR IBNU KHATTAB).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

SUMBER : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

http://alqiyamah.wordpress.com/2011/04/23/sumpah-pocong/
Read more

Tanda-Tanda Ahlul Bid'ah


Ahlul bidah memiliki tanda-tanda yang lengkap dan nampak sehingga mereka mudah dikenal. Dalam al-Quran dan haditsnya Allah dan Rasul-Nya telah mengabarkan tentang sebagian tanda-tanda mereka untuk dijadikan peringatan bagi umat dari bahaya mereka dan larangan mengambil jalan hidup mereka. Para Salaf pun telah menerangkan masalah ini

Saya akan menyampaikan sebagian dari tanda itu yang dengan tanda itu mereka membedakan diri. Sebagai jembatan penolong supaya mengerti tentang mereka Insaya Allah. Termasuk tanda-tanda mereka adalah:

1. BERPECAH-BELAH
Sesungguhnya Allah taala telah mengabarkan tentang mereka dalam al-Quran. Ia berkata ,Janganlah kalian menjadi orang-orang yang berpecah belah dan berselisih setelah datang kepada mereka keterangan. Dan mereka mendapatkan adzab yang besar. Ia berfirman,Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka (terpecah-belah menjadi beberapa golongan) tidak ada sedikit pun tanggung jawabmu terhadap mereka. Ibnu Katsir menjelaskan makna ayat ini,Ayat ini secara umum menerangkan orang yang memecah-belah agama Allah dan mereka berselisih. Sesungguhnya Allah mengutus nabi-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar memenangkannya atas semua agama. Syariatnya adalah satu yang tidak ada perselisihan dan perpecahan padanya. Barang siapa yang berselish padanya maka merekalah golongan yang memecah belah agama seperti halnya pengikut hawa nafsu dan orang-orang sesat. Sesungguhnya Allah taala berlepas diri dari apa yang mereka lakukan.

Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa syiar ahli bidah adalah perpecahan,Oleh karena itu al-Firqatun Najiah disfati dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dan mereka adalah jumhur dan kelompok terbesar umat ini. Adapun kelompok lainnya maka mereka adalah orang-orang yang nyleneh, berpecah belah, bidah dan pengikut hawa nafsu. Bahkan terkadang di antara firqah-firqah itu amat sedikit dan syiar firqah-firqah ini ialah menyelisihi al-Quan, as-Sunnah serta ijma.

2. MENGIKUTI HAWA NAFSU
Dialah sifat mereka yang paling kentara. Allah taala berkata mensifati mereka, Maka kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya.

Ibnu Katsir berkata, Yakni ia berjalan dengan hawa nafsunya. Apa yang dilihat baik oleh hawa nafsunya maka ia lakukan dan apa yang dilihatnya jelek maka ia tinggalkan. Inilah manhaj Mutazilah dalam menganggap baik dan jelak denga logika mereka.

Nabi telah mengabarkan bahwa hawa nafsu tidak akan terlepas dari ahli bidah dalam hadits perpecahan di mana beliau mengatakan,Sesungguhnya ahli kitab terpecah dalam agama mereka menjadi tujuh dua puluh millah dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menadi tujuh puluh tiga millah -yakni hawa nafsu- semuanya di neraka kecuali satu millah yaitu al-Jamaah.

Sesunguhnya akan muncul pada umatku beberapa kaum hawa nafsu mengalir pada mereka sabaimana mengalirnya penyakit anjing dalam tubuh mangsanya. Tidak tersiksa darinya satu urat dan persendian pun kecuali diamasukinya.

3. MENGIKUTI AYAT-AYAT YANG SAMAR
Sifat mereka ini telah Allah kabarkan dalam firman-Nya,…Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang samar untuk menimbukan fitanh dan untuk mencari-cari takwilnya.

Bukhari meriwayatkan hadits dari Aisyah katanya,Rasulullah membaca ayat ini,Dialah yang menurunkan al-quran kepada kamu di antara isinya ada aya-ayat yang muhkamat. Itulah pokok-pkok isi ajaran al-Quran dan yang lain ayat-ayat mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya ...sampai ayat ... orang-orang yang berakal. Ia berkata, Rasulullah, berkata, Bila engkau melihat orang-orang yang mengikuti ayat-ayat mutashyabihat maka merekalah yang Allah namakan sebagai orang-orang yang harus dijauhi.

Dari Amiril Mukminin Umar bin Al-Khathab katanya,Akan datang manusia mendebat kalian dengan ayat-ayat mutaysabihat maka balaslah mereka dengan sunah-sunnah karena Ahlus Sunnah lebih mengetahui akan kitabullah.

4. MEMPERTENTANGKAN SUNNAH DENGAN AL-QURAN
Termasuk tanda ahli bidah adalah mempertentangkan al-Quran dengan sunnah dan merasa cukup mengambil al-quran dalam pelaksanaan hukum-hukum syara sebagaimana yang diberitakan Nabi: Seorang laki-laki hampir bersandar di atas ranjangnya dibacakan haditsku lalu mengatakan,Antara kami dan kalian adalah kitabullah. Perkara halal yang kita temukan padanya maka kita halalkan dan perkara haram yang kita temukan padanya maka kita haramkan. Ketahuilah apa-apa yang Rasulullah haramkam adalah sama dengan apa yang Allah haramkan.

Al-Imam Al-Barbahari mengatakan :Bila kamu melihat seorang mencela hadits atau menolak atsar /hadits atau menginginkan selain hadits, maka curigailah keislamnnya dan jangan ragu-ragu bahwa dia adalah ahli bidah(pengikut hawa nafsu) Beliau berkata:Bila kamu mendengar seorang dibacakan hadits di hadapannya tetapi ia tidak menginginkannya dan ia hanya mengingnkan al-Quran maka janganlah kamu ragu bahwa dia seorang yang telah dikuasai oleh kezindikan. Berdirilah dari sisinya dan tinggalkanlah ia!

Mempertentangkan sunnah dengan al-Quran dan menolaknya bila belum ditemukan pada al-Quran apa-apa yang menguatkan sunnah, termasuk tanda ahli bidah yang paling kentara. Nabi telah mengabarkannya sebelum terjadi dan benarlah beliau. Sekarang apa yang beliau kabarkan telah terjadi. Sungguh kita mendengar dan membaca peristiwa semisal itu dari sebagian ahli bidah pada jaman dulu. Hingga kita melihat salah satu dari ahli bidah dan orang sesat jaman sekarang menghujat kitab shahih Bukhari yang telah disepakati oleh umat ini keshahihannya.Ia yakin bahwa padanya terdapat seratus dua puluh hadits yang tidak shahih yang ia sebut sebagai hadits Israiliat. Ia menghilangkannya dan mempertentangkannya dengan al-Quran kemudian ia bantah dan ingkari. Tampillah seorang tokoh ulama sekarang menentang, meruntuhkan sybuhatnya (kerancuannya), menolak kebatilannya, menampakkan penyimpangan dan kepalsuannya dengan karyanya untuk membantahnya dan orang yang menempuh jalanya, ahli bidah. Semoga Allah membalas amalnya dengan sebaik-baik pembalasan.


5. MEMBENCI AHLI HADITS
Termasuk tanda ahli bidah adalah membenci dan mencela ahli hadits dan atsar. Dari Ahamad bin Sinan al-Qaththan katanya: Dan tidaklah ada di dunia ini seorang mubtadi pun kecuali membenci ahli hadits.

Abu Hatim ar-Razi berkata,Tanda ahli bidah adalah mencela ahli hadits dan tanda orang zindik adalah menamakan Ahlus Sunnah bengis. Dengan sebutan itu mereka menghendaki hilangnya hadits.


6. MENGGELARI AHLUS SUNNAH DENGAN TUJUAN MERENDAHKAN MEREKA
Termasuk tanda mereka adalah menggelari Ahlus Sunnah(yang bertolak belakang dengan sifat mereka) dengan tujuan merendahkan mereka.

Abu Hatim ar-Razi berkata:Tanda Jahmiah adalah menamakan Ahlus Sunnah musyabbahah(menyerupakan Allah dengan mahluk). Ciri-ciri Qadariah adalah menamakan Ahlus Sunnah mujabbirah(mahluk tidak mempunyai kehendak.) Ciri-ciri Murjiaah adalah menamakan Ahlus Sunnah menyimpang dan mengurangi.Ciri-ciri Rafidhah adalah menamakan Ahlus Sunnah nashibah(mencela Ali). Ahlus Sunnah tidak digabungkan kecuali kepada satu nama dan mustahil nama-nama ini mengumpulkan mereka.

Al-Barbahari berkata,Dan orang yang tertutup(kejelekannya) adalah yang jelas ia tertutup(kejelekannya) dan orang yang terbuka kejelekannya adalah orang yang jelas aibnya. Bila kamu mendengar seorang mengatakan fulan Nashibi, ketahuilah bahwa ia adalah Rafidly. Bila kamu mendengar seorang mengatakan fulan musyabbihah atau fulan menyerupakan Allah dengan makhluk, ketahuilah bahwa ia adalah Jahmy. Bila kamu mendengar seorang berkata tentang tauhid dan mengatakan,Terangkan padaku tauhid!, ketahuilah bahwa ia adalah Kharijy dan Mutazily. Atau mengatakan, fulan Mujabbirah atau mengatakan, dengan ijbar atau berkata dengan adilm ketahuilah bahwa ia adalah Qadari karena nam-nama ini bidah yang dibuat-buat oleh ahli bidah.

Syaikh Ismail as-Shabuni mengatakan,Ciri-ciri ahli bidah amat jelas dan terang Sedang tanda-tanda mereka yang paling jelas adalah sangat keras memusuhi para pemilkul hadits, dan menghinakan mereka dan mengelari mereka kaku,bodoh,dhahiri,(tekstual) musyabbihah(golongan yang menyerupakan Allah dengan mahluk). Semua itu didasari keyakinan mereka bahwa hadits-hadts itu masih berupa benda mentah (bukan ilmu). Dan yang dinamakna ilmu adalah ilham yang dijejalkan setan kepada mereka, hasil dari olah akal mereka yang rusak, intuisi hati nurani mereka yang gelap….


7. TIDAK BERPEGANG DENGAN MADZHAB SALAF
Syaikhul Islam berkata,Kelompok-kelompok bidah yang terkenal di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah yang tidak menganut madzhab salaf antara lain kelompok: Rafidhah, sampai orang awam tidak mengetahui syiar-syiar bidah kecuali rafdl(menolak kepemimpinan khulafaur rasyidin selain Ali). Dan sunni menurut istilah orang awam adalah orang yang bukan rafidhi ….Sehinga diketahui syiar ahli bidah menolak madzhab Salaf. Oleh karena itu dalam risalah yang ditujukan kepada Abdus bin Malik Imam Ahamad berkata,Asas sunnah menurut kami adalah berpegang dengan apa yang dijalani sahabat Muhammad….


8. MEMVONIS KAFIR ORANG YANG MENYELISIHI MEREKA TANPA DALIL
Dalam banyak tempat Syaikhul Islam menyebutkan tentang bantahan terhadap orang yang menvonis orang yang masih belum jelas kekafirannya,Pendapat ini tidak diketahui dari seorang sahabat, tabiin, yang mengikuti mereka dengan baik dan tidak pula dari salah satu imam tetapi ini termasuk salah satu pokok dari pokok-pokok ahli bidah yang membuat bidah dan menvonis kafir orang yang menyelisihi mereka semisal Khawarij, Mutazilah dan Jahmiah.

Beliau berkata,Khawarij,Mutazilah, dan Rafidhah, menvonis kafir Ahlus Sunnah wal Jamaah. Golongan yang belum mereka vonis kafir maka mereka vonis fasik. Demikian juga mayoritas ahlul ahwa menvonis bidah dan kafir golongan yang menyelisihi mereka berdasarkan logika semata.

Akan tetapi Ahlus Sunnah adalah golongan yang mengikuti kebenaran dari rab mereka yang dibawa oleh rasul-Nya,tidak menvonis kafir golongan yang menyelisihi mereka. Mereka golongan yang paling tahu tentang kebenaran dan kondisi manusia.

Syaikh Abdul Lathif bin Abdur Rahman Alu Syaikh ditanya tentang orang yang menvonis kafir sebagian golongan yang menyelisihinya. Beliau menjawab,Jawabannya, Saya tidak mengetahui sandaran ucapan itu. Berani menvonis kafir golongan lain yang menampakkan keislaman tanpa dasar syari dan keterangan yang akurat menyeilisihi manhaj para pakar ilmu agama dari kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jalan ini adalah jalannya ahlul bidah dan orang-orang sesat.

Diambil dari Mauqif Ahlus Sunnah wal Jama'ah min Ahlil Ahwa wal Bid'ah karya Dr. Ibrahim Ruhaily

Sumber : http://www.perpustakaan-islam.com/index.php?option=com_content&view=article&id=253:tanda-tanda-ahlul-bidah&catid=38:manhaj
Read more