Ads Header

Sabtu, 14 Mei 2011

Hukum Gambar Bergerak


Tanya:

“Tentang gambar di televisi, apakah itu termasuk membuat gambar (tashwir) yang haram? Jika tidak termasuk membuat gambar yang haram lalu apa yang mengeluarkannya dari ruang lingkup haram menjadi mubah dan halal? Apakah gambar di TV itu termasuk kebutuhan vital (dharuri) ataukah karena alasan yang lain?”

Jawaban Syeikh Abdullah bin Jibrin-rahimahullahu-:

الذي أخرجه أنه غير مستقر و غير ثابت لأنه يمكن مسحه بخلاف التصوير الذي يرسم في الصحف فإنه ثابت لا يمكن أن يمسح بالإصبع و لا أن يسجل عليه.
و حيث أن هذا إنما هو التقاط هذه الصور المتحركة أو نقل حركتها ثم بعدها تمسح من هذا الشريط و يسجل فيه غيره دل على أنها وإن كانت صورة في الظاهر لكنها غير ثابتة.

“Faktor yang membedakannya adalah gambar di TV itu gambar yang tidak paten dan tidak tetap karena gambar tersebut bisa dihapus. Hal ini berbeda dengan membuat gambar di kertas. Gambar ini paten karena tidak mungkin dihapus dengan jari atau ditindih dengan gambar yang lain.

Alasan yang lain gambar di TV itu hakikatnya adalah sekedar mengambil gambar yang bergerak atau memindah gerakan gambar yang bergerak. Kemudian gambar yang ada dalam kaset video itu bisa dihapus dan ditindih dengan gambar yang lain. Hal ini menunjukkan bahwa gambar di TV itu meskipun secara lahiriah adalah gambar akan tetapi bersifat tidak permanen”

[Fatwa ini kami jumpai dalam buku yang berjudul ‘Ijabah al Sa-il ‘al Ahammi al Masa-il Ajwibah al ‘Allamah al Jibrin ‘ala As-ilah al Imarat, hal 43-44, terbitan Maktabah al Ashalah wa al Turats, Emirat Arab tahun 2008 M. Fatwa ini disampaikan oleh Ibnu Jibrin pada tahun 1414 H sedangkan kata pengantar Ibnu Jibrin untuk buku tersebut ditulis pada tanggal 11 Syawal 1427 H].

Kami katakan bahwa termasuk gambar bergerak adalah gambar yang ada di VCD.

Sumber Ustadz Aris Munandar

0 comments:

Posting Komentar