Ads Header

Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya-Jawab. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 April 2011

Sumpah Pocong

Bismillaah,


Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah.

RASULULLAH BERSABDA, “BARANGSIAPA BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH MAKA IA TELAH KUFUR ATAU SYIRIK.” (HR TIRMIDZI DARI UMAR IBNU KHATTAB).

Dalam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7

Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

SUMBER : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H

http://alqiyamah.wordpress.com/2011/04/23/sumpah-pocong/
Read more

Jumat, 22 April 2011

Tidak Tahu Dimaklumi?


Tanya:

“Mohon penjelasan rinci tentang apakah orang yang melakukan kemusyrikan dengan alasan tidak tahu itu dimaklumi!”.

Jawab:

Permasalahan ini telah dijelaskan oleh para ulama diantaranya adalah Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau, Thariq Al Hijratain dan dalam Al Kafiyah Al Syafiyah. Demikian pula Ibnu Abil Izz dalam Syarh Thahawiyah memberikan uraian yang agak panjang tentang hal ini.

Kesimpulan bahasan tentang hal ini adalah dengan kita katakan bahwa orang yang tidak tahu itu ada beberapa macam. Orang yang tidak tahu namun sebenarnya memungkinkan baginya untuk bertanya dan mendapatkan pengetahuan, orang semacam ini kesalahannya tidalah dimaklumi. Dia memiliki kewajiban untuk belajar, mengkaji dan bertanya.

Orang yang tidak tahu padahal dia adalah pencari kebenaran itu berbeda dengan orang yang tidak tahu dan dia bukan pencari kebenaran.

Jadi orang yang tidak tahu itu ada dua macam:
(1) orang yang tidak tahu dan dia adalah pencari kebenaran
(2) orang yang tidak tahu dan dia bukanlah pencari kebenaran.
Orang yang tidak tahu sedangkan dia bukanlah pencari kebenaran itu tidaklah dimaklumi meski andai dia mencari kebenaran dia tidak akan mendapatkannya.

Sedangkan orang yang ingin mengetahui kebenaran maka kesalahannya bisa dimaklumi jika dia memang telah berusaha mencari kebenaran dan tidak mendapatkannya.

Intinya, orang yang tidak tahu namun mungkin baginya untuk bertanya akan tetapi dia tidak mau bertanya atau mungkin baginya untuk belajar namun dia tidak mau belajar maka kesalahannya tidalah dimaklumi. Sedangkan orang yang tidak tahu dan tidak mungkin baginya untuk belajar maka bisa dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang yang tidak menginginkan kebenaran maka kesalahannya tidaklah dimaklumi.

Kedua, orang yang tidak tahu dan dia adalah seorang pencari kebenaran kemudian dia pun telah berusaha mencarinya akan tetapi dia tidak mendapatkannya maka kesalahan orang ini bisa dimaklumi.

Sumber : http://ustadzaris.com/apakah-sekedar-tidak-tahu-itu-dimaklumi
Read more

Minggu, 17 April 2011

Internet Kantor Untuk Pribadi


السؤال : أعمل في شركة عمومية ولدي في مكتبي إنترنت مجانا ولي كذلك في البيت إنترنت ولكن بالاشتراك الشهري ولما تخلص المدة الاشتراكية في البيت وما عندي دراهم لكي أجدد المدة آخذ ال user name أو password الخالص بالعمل وأشتغل به في بيتي لمسائلي الشخصية. هل أنا آثم؟

Pertanyaan, “Saya bekerja di sebuah perusahaan. Di kantor tersedia fasilitas internet. Di rumah juga ada internet bulanan.Tatkala jatah internet bulanan di rumah habis dan saya tidak memiliki uang untuk memperpanjang langganan, saya memakai user name dan password yang seharusnya hanya khusus untuk keperluan kantor untuk saya pakai di rumah untuk kepentingan pribadiku. Apakah saya berdosa?”

الجواب :
الحمد لله
إذا كان استخدامك لكلمة المرور الخاصة بجهازك في العمل للعمل على جهازك الخاص بك لا يؤثر على العمل بزيادة تكلفة ، أو تعطيل الخط ، أو تقليل سرعته فلا حرج من ذلك .

Jawaban, “Jika password yang sebenarnya disediakan khusus untuk komputer yang Anda pegang di kantor itu, Anda pergunakan untuk komputer pribadi Anda tanpa menyebabkan bertambahnya biaya pemakaian akses internet yang ditanggung kantor atau rusaknya jaringan internet kantor atau berkurangnya kecepatan akses internet di kantor maka apa yang Anda lakukan itu tidaklah masalah.

ولكن … ينبغي أن يكون ذلك بإذن المسؤول في الشركة ، لأنه يعد انتفاعاً بأموال الشركة ، ولأن الموظفين قد يعملون جميعاً نفس العمل مما قد يؤثر على سرعة الخط في الشركة .

Akan tetapi sepatutnya hal tersebut dengan seizin pimpinan perusahaan karena apa yang anda lakukan itu tergolong menggunakan harta milik kantor untuk kepentingan pribadi dan boleh jadi semua karyawan melakukan hal yang sama sebagaimana yang anda lakukan sehingga hal ini tentu saja menyebabkan berkurangnya kecepatan akses internet di kantor.

والأحوط لك : أن تمتنع من هذا ، لكن إن فعلته أحيانا لحاجتك إليه ، فلا يظهر لنا ما يحرمه.

Sehingga sikap yang lebih hati-hati adalah meninggalkan hal tersebut namun jika Anda terkadang melakukannya ketika memang ada keperluan maka kami belum mengetahui alasan untuk mengharamkannya”

Sumber:

http://islamqa.com/ar/ref/130228

http://ustadzaris.com/bolehkah-memakai-internet-kantor-untuk-keperluan-pribadi
Read more

Sabtu, 16 April 2011

Hukum Pamflet di Masjid


Bismillaah,

رقم الفتوى (9061) موضوع الفتوى حكم تعليق اللوحات الدعائية في المساجد
السؤال ما حكم تعليق اللوحات (البوسترات) التي تحتوي على الدعاية لشريط نافع أو كتيب مفيد على جدران المساجد من الخارج علمًا بأن هذا الشريط أو الكتيب يباع. أفتونا جزاكم الله خيرًا.

Pertanyaan, “Apa hukum menempelkan pamflet alias poster yang mengiklankan kaset atau buku agama di tembok masjid namun dari sisi luarnya? Perlu diketahui bahwa kaset atau buku tersebut diperjualbelikan”

الاجابـــة
عليكم السلام وحمة الله وبركاته
لا مانع من ذلك إذا كان من الخارج حيث لا محذور في ذلك فإنه خارج المسجد، حيث لا مانع من استخدامه للجلوس في ظله لبيع وشراء ومرور ونحو ذلك وإنما المنع من البيع والشراء داخل المسجد أو الإعلانات عن السلع داخل المسجد لأنه يشغل المصلي وينافي ما بنى له المسجد والله أعلم.
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

Jawaban Ibnu Jibrin, “Hal tersebut tidaklah terlarang jika dari sisi luar tembok masjid karena tidak ada yang terlarang dalam perbuatan tersebut disebabkan status pamflet itu di luar masjid. Tidaklah terlarang memanfaatkan bagian di luar tembok masjid untuk berjual beli, sekedar lewat dll. Yang terlarang adalah mengadakan transaksi jual beli di dalam masjid atau mengiklankan barang di dalam masjid. Hal tersebut terlarang karena mengganggu orang yang shalat dan bertolak belakang dengan maksud dibangunnya masjid”.

Sumber:

http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=9061&parent=584

Catatan:
Penjelasan di atas berlaku jika masjid tersebut tidak memiliki pagar masjid.

Artikel www.ustadzaris.com

Dipublikasikan ulang oleh http://islamantiteroris.blogspot.com
Read more

Pasang Susuk Demi Suami


Bismillaah,

Pertanyaan:

Assalamu,alaykum
Ustadz, bolehkah seorang istri memasang susuk yang bisa membuatnya semakin cantik dengan niat agar suami tidak selingkuh? Mohon Jawabannya. Wassalamu’alaykum

Ibu N di bumi Allah

Jawaban:
Dalam blantika perklenikan memang sering kita dengan istilah “susuk” yakni meletakkan benda secara gaib di bagian tertentu untuk memikat. Konon konsumen terbesarnya adalah para penyanyi dan artis panggung. Terkadang ada barang tertentu yang dimasukkan ke tubuh secara kasar mata lalu dibumbui dengan mantera-mantera. Barang tersebut bisa berujud jarum, logam, emas berlian atau terkadang hanya berujud cairan. Ada pula yang tanpa disertai barang-barang semisal itu.

Susuk dipasang sesuai kehendak pasien, tergantung pada bagian mana dia ingin orang lain terpikat begitu melihatnya. Ada pulang yang dipasang di mata, dagu, pipi atau yang lain. Konon setelah dipasang susuk akan nampak ‘aura’ kecantikannya atau bisa menyulap yang biasa menjadi tampak luar biasa.

Pada zaman Nabi, sesuatu yang sejenis dengan susah telah dikenal dengan sebutan ‘at-tiwalah‘. Nabi menyatakannya sebagai salah satu dari kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya jampi, jimat dan ‘tiwalah‘ adalah kesyirikan.” [HR.Ibnu Majah dan Ahmad]
Disebutkan dalam Shahih Ibnu Hibban bahwa para sahabat bertanya kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Wahai Abu Abdurrahman, tentang jampi dan jimat kami sudah paham, lalu apa yang disebut dengan ‘at-tiwalah‘?” Beliau menjawab, “Sesuatu (susuk) yang dibuat dan diklaim dapat menjadikan suami cinta kepadanya.”

al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- menjelaskan defini ‘tiwalah’ yang dihukumi syirik oleh Nabi tersebut dengan ungkapan, “Sesuatu (susuk) yang dipasang pada wanita untuk mendatangkan cinta suaminya dan ini merupakan bagian dari sihir.”

Dengan demikian sudah terjawab secara gamblang bahwa susuk merupakan kesyirikan yang diharamkan, meskipun dengan dalih supaya suami tetap setia dan tertarik melihatnya. Bahkan hadits beserta penjelasan para sahabat dan ulama diatas menegaskan bahwa tiwalah biasa dipakai untuk memikat suami. Tentu, bila dilakukan untuk memikat selain suaminya, lebih haram lagi hukumnya.
Belum lagi dilihat dari bagaimana memasangnya, dia harus mendatangi dukun yang menyediakan jasa pemasangannya. Mendatangi, bertanya dan meminta supaya dipasangkan susuk kepadanya diancam oleh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau,
“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Lalu bagaimana jika yang memasang susuk itu seorang ‘kyai’ atau menggunakan ayat-ayat al Qur’an?



Syaikh Bin Baz -rahimahullah- memberikan komentar terhadap perkataan Ibnu Hajar yang menyebut tiwalah sebagai bagian dari sihir. “Meskipun yang melakukan (memasang susuk) itu mengaku sebagai muslim yang fanatik, mereka menulis al Qur’an dan asma Allah, hanya sebagai bentuk pelecehan terhadapnya, karena mereka menulis seperti caranya orang-orang Yahudi, yakni memisah-misahkan hurufnya (seperti dalam mujarobat,pen) dengan tinta khusus dan mencampurinya dengan mantra-mantra jahiliyyah.”

Dengan kata lain para pemasang susuk telah melakukan sihir, sedangkan Nabi juga bersabda, “Man sahara faqad asyraka,” barang siapa melakukan sihir, maka dia telah musyrik.

Alasan ‘yang penting niatnya’ tidak bisa mengubah status haram menjadi halal. Karena niat baik hanya akan mendapat nilai baik jika jenis amal dan cara mengerjakannya juga baik dan benar dalam pandangan syar’i. Seperti seorang wanita tidak dibenarkan menjadi pelacur meskipun tujuannya adalah untuk menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya. Sedangkan melakukan kesyirikan demi meraih cinta suami lebih buruk dari itu, karena syirik adalah dosa yang paling besar.

Dari sisi pengaruh, susuk pemikat tersebut tidak hanya dinikmati oleh sang suami, tapi juga orang lain. Maka bisa jadi yang tertarik dan tergila-gila kepadanya adalah laki-laki lain yang justru mengancam rusaknya bahtera rumah tangga. Apalagi umumnya susuk -meskipun pemasangnya mengelak- melibatkan kekuatan jin. Jangan tanyakan lagi dampak buruk melibatkan jin dalam urusan rumah tangga manusia, karena harus ditebus dengan ‘mahar’ yang sangat mahal.

Kalaupun wanita tampak cantik di mata orang yang melihatnya setelah pasang susuk, itu hanyalah hiasan setan yang dibalutkan atas dirinya. Bahkan setan suka membayangi pandangan laki-laki terhadap wanita sehingga seakan wanita telanjang tanpa pakaian.

Jika belum terlanjur, jangan sekali-kali Anda mencobanya, karena itu termasuk perbuatan syirik sekaligus mendatangkan mudarat. Jika telah terlanjut, hendaknya bersegera untuk bertaubat kepada Allah. Tempuhlah jalan yang halal untuk membuat suami cinta dan ridha, misalnya berdandan dengan sesuatu yang halal, maupun tampil mempesona dengan perilaku. Ini tidak hanya membuat Anda cantik dan disayang suami, namun juga dijanjikan pahala di sisi-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik istri adalah yang apabila Anda melihatnya merasa senang, jika Anda menyuruhnya dia taat, jika Anda meminta kepadanya dia akan memberikannya dan jika Anda tidak disisinya maka dia akan menjaga kehormatan dirinya dan juga hartamu.” [HR.an-Nasa'i]

Sumber: Disalin ulang dari buku “Campur Tangan Jin Di Indonesia – Ustadz Abu Umar Abdillah”, Penerbit Wafa Press, Cet.1, Hal.107-111

Sumber : http://alqiyamah.wordpress.com/2011/04/06/pasang-susuk-demi-suami/
Read more

Jumat, 15 April 2011

Badan Orang Musyrik Najis ?

Bismillaah,


Pertanyaan : Ustadz , mohon dijelaskan, Tatkala Abu Sufyan mendatangi putrinya Ummu Habibah di Madinah dan hendak duduk di atas tikar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam maka Ummu Habibah pun segera menggulung tikar tersebut dan menimpali, “Ini adalah tikarnya Rasulullah, dan engkau adalah orang musyrik yang najis, aku tidak mau engkau duduk di atas tikar milik Rasulullah"

Apakah najis tersebut dalam aqidah atau dalam dzatnya?

Sebagian kaum muslimin di negri kita mengartikan dzatnya , sehingga najis untuk bersalaman atau bersentuhan dengan orang kafir musryik.

Jawab : Allah telah berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis (QS At-Taubah : 28)

Ada dua pendapat ulama tentang ayat ini

Pendapat pertama : Tubuh dan jasad kaum musyrikin (demikian juga diqiaskan kepada seluruh orang kafir yang lain dari agama apapun) adalah najis. Mereka berargumentasi dengan dhohirnya ayat di atas.

Pendapat kedua : Yang dimaksud dengan ayat di atas bahwasanya kaum musyrikin najis keyakinannya. Jadi najis di sini adalah najis maknawi (abstrak) bukan secara hisii (konkrit). Oleh karenanya Allah menyatakan dalam firmanNya :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs (najis), termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maaidah : 90)


Allah menyatakan bahwa perjudian, berhala, dan mengundi nasib adalah najis, maksudnya adalah najis maknawi bukan dzatnya yang najis. Maka demikian pula dengan najisnya kaum musyrikin yaitu najis maknawi, najis aqidahnya dan bukan najis dzatnya.

Dalil-dalil yang mendukung pendapat ini adalah :

Pertama : Allah menghalalkan sembelihan ahlul kitab, dan juga menghalalkan untuk menikahi wanita ahlul kitab.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al-Maidah : 5)


Tentunya jika tubuh mereka najis maka tidak mungkin diperbolehkan hasil sembelihan mereka yang tentu saja tersentuh dengan tangan-tangan mereka, apalagi dihalalkan untuk bersetubuh dengan mereka?

Kedua : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memasukan sebagian orang musyrik di Masjid, kalau seandainya tubuh orang musyrik najis tentunya Nabi tidak akan membiarkan mereka menajisi mesjid (lihat Al-Mabshuuth 1/47, Badaai' As-Shnaai' 1/64). Dalil-dalil yang menunjukan akan hal ini diantaranya :

Imam Al-Bukhari memberi judul sebuah bab dalam kitab shahihnya dengan judul بَاب دُخُولِ الْمُشْرِكِ الْمَسْجِدَ "Bab Masuknya seroang musyrik dalam masjid", lalu beliau membawakan sebuah hadits dari Abu Hurairoh radhiallahu 'anhu, beliau berkata :

بَعَثَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم خَيْلًا قِبَلَ نَجْدٍ فَجَاءَتْ بِرَجُلٍ من بَنِي حَنِيفَةَ يُقَالُ له ثُمَامَةُ بن أُثَالٍ فَرَبَطُوهُ بِسَارِيَةٍ من سَوَارِي الْمَسْجِدِ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus pasukan berkuda ke arah Najd, maka pasukan tersebut membawa seseorang dari bani Hanifah, orang tersebut bernama Tsumamah bin Utsaal, maka mereka pun mengikatnya di salah satu tiang masjid" (Shahih Al-Bukhari no 457).

Dalam riwayat yang lain Tsumamah diikat di tiang mesjid selama tiga hari, dan pada hari ketiga maka iapun masuk Islam (Lihat Shahih Al-Bukhari no 4114)

Imam An-Nawawi berkata, "Hadits ini menunjukan bolehnya mengikat tawanan dan menahannya, serta bolehnya memasukkan orang kafir dalam masjid. Dan Madzhab Imam As-Syafi'i adalah bolehnya memasukan orang kafir dalam mesjid dengan idzin seorang muslim, sama saja apakah orang kafir tersebut dari kalangan Ahlul Kitab atau selain mereka" (Al-Minhaaj syarh Shahih Muslim 12/87, lihat perkataan Imam As-Syafi'i dalam Al-Umm 1/54)

Demikian juga Imam Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya memberi judul sebuah bab dengan judul :

بَابُ الرُّخْصَةِ فِي إِنْزَالِ الْمُشْرِكِيْنَ الْمَسْجِدَ غَيْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِذَا كَانَ ذَلِكَ أَرْجَا لإسْلاَمِهِمْ وَأَرَقَّ لِقُلُوْبِهِمْ إِذَا سَمِعُوا الْقُرْآنَ وَالذِّكْرَ

"Bab rukhsohnya memasukan kaum musyrikin ke dalam masjid selain al-masjid al-haroom jika dengan hal itu diharapkan mereka lebih mudah masuk islam dan lebih melembutkan hati mereka tatkala mereka mendengar Al-Qur'an dan dzikir (mau'idzoh)"

Lalu beliau membawakan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Utsmaan bin Abil 'Aash

اَنَّ وَفْدَ ثَقِيفٍ قَدِمُوا على رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَنْزَلَهُمُ الْمَسْجِدَ لِيَكُونَ أَرَقَّ لِقُلُوبِهِمْ

"Bahwasanya utusan suku Tsaqiif datang menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka Nabipun memasukan mereka ke dalam mesjid agar hati mereka lebih lembut" (Shahih Ibnu Khuzaimah 2/285 no 1328, dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 4/218, Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro no 4131 dan At-Thobroni dalam Al-Mu'jam Al-Kabiir no 8372)

Ketiga : Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana orang musyrik. Dalam sebuah hadits yang panjang disebutkan …

فَاشْتَكَى إليه الناس من الْعَطَشِ فَنَزَلَ فَدَعَا فُلَانًا ...عَلِيًّا فقال اذْهَبَا فَابْتَغِيَا الْمَاءَ فَانْطَلَقَا فَتَلَقَّيَا امْرَأَةً بين مَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ من مَاءٍ على بَعِيرٍ لها فَقَالَا لها أَيْنَ الْمَاءُ قالت عَهْدِي بِالْمَاءِ أَمْسِ هذه السَّاعَةَ وَنَفَرُنَا خلوف قالا لها انْطَلِقِي إِذًا قالت إلى أَيْنَ قالا إلى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قالت الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ قالا هو الذي تَعْنِينَ فَانْطَلِقِي فَجَاءَا بها إلى النبي صلى الله عليه وسلم وَحَدَّثَاهُ الحديث قال فَاسْتَنْزَلُوهَا عن بَعِيرِهَا وَدَعَا النبي صلى الله عليه وسلم بِإِنَاءٍ فَفَرَّغَ فيه من أَفْوَاهِ الْمَزَادَتَيْنِ أو سَطِيحَتَيْنِ وَأَوْكَأَ أَفْوَاهَهُمَا وَأَطْلَقَ الْعَزَالِيَ وَنُودِيَ في الناس اسْقُوا وَاسْتَقُوا فَسَقَى من شَاءَ وَاسْتَقَى من شَاءَ وكان آخِرُ ذَاكَ أَنْ أَعْطَى الذي أَصَابَتْهُ الْجَنَابَةُ إِنَاءً من مَاءٍ قال اذْهَبْ فَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ وَهِيَ قَائِمَةٌ تَنْظُرُ إلى ما يُفْعَلُ بِمَائِهَا وأيم اللَّهِ لقد أُقْلِعَ عنها وَإِنَّهُ لَيُخَيَّلُ إِلَيْنَا أنها أَشَدُّ مِلْأَةً منها حين ابْتَدَأَ فيها فقال النبي صلى الله عليه وسلم اجْمَعُوا لها فَجَمَعُوا لها من بَيْنِ عَجْوَةٍ وَدَقِيقَةٍ وَسَوِيقَةٍ حتى جَمَعُوا لها طَعَامًا فَجَعَلُوهَا في ثَوْبٍ وَحَمَلُوهَا على بَعِيرِهَا وَوَضَعُوا الثَّوْبَ بين يَدَيْهَا قال لها تَعْلَمِينَ ما رَزِئْنَا من مَائِكِ شيئا وَلَكِنَّ اللَّهَ هو الذي أَسْقَانَا فَأَتَتْ أَهْلَهَا وقد احْتَبَسَتْ عَنْهُمْ قالوا ما حَبَسَكِ يا فُلَانَةُ قالت الْعَجَبُ لَقِيَنِي رَجُلَانِ فَذَهَبَا بِي إلى هذا الذي يُقَالُ له الصَّابِئُ فَفَعَلَ كَذَا وَكَذَا فَوَاللَّهِ إنه لَأَسْحَرُ الناس من بَيْنِ هذه وَهَذِهِ وَقَالَتْ بِإِصْبَعَيْهَا الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةِ فَرَفَعَتْهُمَا إلى السَّمَاءِ تَعْنِي السَّمَاءَ وَالْأَرْضَ أو إنه لَرَسُولُ اللَّهِ حَقًّا

"Orang-orang mengeluhkan kepada Nabi tentang rasa haus yang mereka rasakan, maka Nabi pun memanggil Ali bin Abi Tholib dan seorang sahabat yang lain lalu Nabi memerintahkan mereka berdua untuk mencari air. Maka berjalanlah mereka berdua, lalu mereka bertemu dengan seorang wanita yang berada di antara dua tempat air -yang terbuat dari kulit- di atas onta wanita tersebut. Maka mereka berdua pun berkata kepadanya : "Dari mana airnya?", maka wanita tersebut berkata, "Terakhir saya melihat air yaitu kemarin pada saat seperti sekarang ini, dan para lelaki telah pergi meninggalkan kami" (dalam riwayat lain : Mereka berdua berkata, "Mana airnya?", wanita itu berkata, "Tidak ada air untuk kalian". Maka mereka berdua berkata, "Berapa jauh jarak antara tempat keluarga kalian dari tempat air?", wanita itu berkata, "Jarak perjalanan sehari semalam"). Mereka berdua berkata, "Berjalanlah!", sang wanita berkata, "Kemana?", mereka berdua berkata, "Ke Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Wanita itu berkata, "Apakah dia adalah orang yang disebut sebagai soobi' (orang yang keluar dari adat nenek moyangnya)?". Mereka berdua berkat, "Dialah yang engkau maksudkan".

Merekapun membawa wanita itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam lalu mereka mengabarkan kepada Nabi apa yang terjadi. Lalu mereka meminta sang wanita untuk turun dari ontanya, lalu Nabi sallallahu a'laihi wa sallam meminta sebuah bejana kecil, lalu beliau menumpahkan air dari bejana tersebut ke mulut dua tempat air milik sang wanita tersebut (Dalam riwayat lain : Nabi mengambil air dari dua tempat air tersebut lalu beliau berkumur-kumur, lalu menumpahkan kembali kumuran beliau ke kedua tempat air tersebut). Lalu beliau menutup dengan kencang mulut dua tempat air tersebut dan membuka sumbat yang terdapat di bawah dua tempat air yang terbuat dari kulit tersebut sehingga mengalirlah air dari dua tempat air tersebut. Lalu diserukan kepada para sahabat "Minumlah…!! Dan ambillah air..!!" Maka datanglah orang-orang minum dan mengambil air dari dua tempat air tersebut. Orang yang terakhir diberi air adalah seorang yang junub. Nabi memberikan satu bejana air dari dua tempat air tersebut dan berkata kepadanya "Guyurkanlah air ini pada dirimu". Semua kejadian ini disaksikan oleh sang wanita yang sedang berdiri memperhatikan apa yang terjadi dari air miliknya. Demi Allah air tersebut telah tertahan dari sang wanita (sehingga terus mengalir-pen), akan tetapi menyangka bahwasanya air yang tersisa di kedua tempat air tersebut lebih banyak dan lebih penuh daripada sebelumnya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, "Kumpulkan (makanan) untuk wanita ini!". Maka para sahabat pun mengumpulkan makanan untuknya seperti korma 'ajwah, tepung, dan sawiq (makanan dari gandum). Hingga akhirnya mereka mengumpulkan makanan dan diletakkan di atas kain lalu dinaikan ke onta wanita tersebut di hadapan wanita tersebut. Nabipun berkata kepadanya, "Tahukah engkau bahwasanya kami tidak mengurangi airmu sedikitpun?, akan tetapi Allah-lah yang telah memberi air bagi kami". Lalu wanita tersebut pulang ke keluarganya dalam keadaan terlambat, maka mereka pun berkata kepadanya, "Apa yang membuatmu datang terlambat?", Wanita itu berkata, "Suatu keajaiban, aku bertemu dengan dua orang lelaki, lalu mereka membawaku kepada orang yang disebut sebagai soobi' lalu orang itupun melakukan begini dan begitu…, demi Allah orang itu adalah orang yang paling pandai menyihir di antara ini dan itu". Sang wanita memberi isyarat dengan dua jarinya yaitu jari telunjuk dan jari tengah, lalu ia mengangkat kedua jarinya tersebut ke arah langit dan berkata, "Dia adalah sungguh-sungguh utusan Allah" (HR Al-Bukhari no 337)

Pada hadits di atas jelas bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menggunakan bejana (tempat) air milik wanita musyrik, yang kemudian wanita inipun akhirnya mengakui kerasulan Nabi.

Kesimpulan :

- Dari tiga dalil di atas sangat jelas bahwasanya orang kafir tidaklah najis tubuh mereka, yang najis adalah aqidah mereka.

- Adapun kisa Ummu Habibah radiallahu 'anhaa maka dibawakan kepada makna bahwasanya ia tidak ingin ayahnya (Abu Sufyan yang tatkala itu masih musyrik) yang najis aqidahnya untuk duduk di dipan (tikar) milik seorang Nabi, karena dipan tersebut khusus ditempati oleh nabi. Dan bukanlah maksud Ummu Habibah ayahnya najis badannya, karena kalau seandainya ayahnya najis badannya tentunya ia akan melarang ayahnya masuk ke dalam rumahnya. Namun ternyata Ummu Habibah tetap membiarkan ayahnya masuk dalam rumahnya, hanya saja ia tidak mengizinkan ayahnya untuk duduk di tikar atau dipan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam

- Dari penjelasan ini maka sangatlah jelas kesalahan yang dilakukan oleh sebuah kelompok Jama'ah Islam yang dikenal oleh masyarakat bahwasanya jika ada orang dari luar golongan mereka yang bertamu di rumah mereka maka setelah orang tersebut keluar dari rumah mereka serta-merta merekapun mengepel bekas duduk orang tersebut karena dikhawatirkan membawa najis karena toharohnya tidak mangkul…???. Subhaanallah.. adapun mereka entah mangkul dari mana??, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah mengepel mesjid yang dimasuki oleh orang musyrik penyembah berhala?, apalagi orang muslim??!! Hanya karena tidak mangkul??. Nabipun tidak pernah memerintahkan sebagian sahabat yang menikah dengan wanita ahlul kitab untuk senantiasa mengepel bekas wanita tersebut??, apalagi mengepel tempat tidurnya –yang tentunya selalu ditiduri oleh suaminya muslim-?, apalagi mengepel dan merinso jasad sang wanita ahlul kitab tersebut karena najis???. Ataukah menurut Islam Jam'ah wanita Ahlul kitab dan orang musyrik thoharohnya mangkul sehingga tidak perlu acara mengepe-ngepel??


Firanda Andirja
www.firanda.com


Daftar Pustaka :

1. Al-Mabshuuth, Syamsuddiin As-Sarokhsi, Daru Ma'rifah Beirut Lubnaan

2. Badaai' As-Shnaai' fi tartiib Asy-Saraai', Al-Kaasaani, Daarul Kutub Al-'Ilmiyyah, cetakan kedua (1406 H-1986 M)

Sumber : http://firanda.com/index.php/konsultasi/aqidah/109-bernahkah-badan-orang-musyrik-itu-najis
Read more

Senin, 11 April 2011

Pacaran Via Chatting/HP


Tanya: Aku adalah seorang pemuda. Aku punya hobi main internet dan ngobrol (chatting). Aku hampir tidak pernah chatting dengan cewek. Jika terpaksa aku chatting dengan cewek maka aku tidaklah berbicara kecuali dalam hal yang baik-baik.

Kurang dari setahun yang lewat ada seorang gadis yang mengajak aku chatting lalu meminta no hp-ku. Aku katakan bahwa aku tidak mau menggunakan hp dan aku tidak ingin membuat Allah murka kepadaku.

Dia lalu mengatakan, “Engkau adalah seorang pemuda yang sopan dan berakhlak mulia. Aku akan bahagia jika kita bisa berkomunikasi secara langsung”. Kukatakan kepadanya, “Maaf aku tidak mau menggunakan HP”. Kemudian dia berkata dengan nada kesal, “Terserah kamulah”.

Selama beberapa bulan kami hanya berhubungan melalui chatting. Suatu ketika dia mengatakan, “Aku ingin no HP-mu”. “Bukankah dulu sudah pernah kukatakan kepadamu bahwa aku tidak mau menggunakan HP”, jawabku. Dia lalu berjanji tidak akan menghubungiku kecuali ada hal yang mendesak. Kalau demikian aku sepakat.

Setelah itu selama tiga bulan dia tidak pernah menghubungiku. Akupun berdoa agar Allah menjadikannya bersama hamba-hambaNya yang shalih.

Tak lama setelah itu ada seorang gadis kurang lebih berusia 16 tahun yang berakhlak dan sangat sopan menghubungi no HP-ku. Dia berkata dalam telepon, “Apa benar engkau bernama A?”. “Benar, apa yang bisa kubantu”, tanyaku. Dia mengatakan, “Fulanah, yaitu gadis yang telah kukenal via chatting, berkirim salam untukmu”. “Salam kembali untuknya. Mengapa tidak dia sendiri yang menghubungiku?”, tanyaku. “Telepon rumahnya diawasi dengan ketat oleh orang tuanya”, jawabnya.

Setelah orang tuanya kembali memberi kelonggaran, dia kembali menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Jangan sering telepon” namun dia selalu saja menghubungiku. Akan tetapi pembicaraan kami sebatas hal-hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk melaksanakan shalat, puasa dan shalat malam.

Setelah beberapa waktu lamanya, dia berterus terang kalau dia jatuh cinta kepadaku dan aku sendiri juga sangat mencintainya. Aku juga berharap bisa menikahinya sesuai dengan ajaran Allah dan rasul-Nya karena dia adalah seorang gadis yang berakhlak, beradab dan taat beragama setelah aku tahu secara pasti bahwa aku adalah orang yang pertama kali melamarnya via telepon.

Akan tetapi empat bulan yang lewat, ayahnya memaksanya untuk menikah dengan saudara sepupunya sendiri karena ayahnya marah dengannya. Inilah awal masalah. Aku mulai sulit tidur. Kukatakan kepadanya, “Serahkan urusan kita kepada Allah. Kita tidak boleh menentang takdir”. Namun dia meski sudah menikah tetap saja menghubungiku. Kukatakan kepadanya, “Haram bagimu untuk menghubungiku karena engkau sudah menjadi istri seseorang”.

Yang jadi permasalahan, bolehkah dia menghubungiku via HP sedangkan dia telah menjadi istri seseorang? Allah lah yang menjadi saksi bahwa pembicaraanku dengannya sebatas hal yang baik-baik. Kami saling mengingatkan untuk menambah ketaatan terlebih lagi ayahnya memaksanya untuk menikah dengan dengan lelaki yang tidak dia cintai.

Jawab:
Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak baik pihak perempuan sudah bersuami ataukah belum. Bahkan ini adalah tipu daya Iblis.

Kau katakan bahwa tidak ada hubungan antaramu dengan dia selain saling menasehati dan mengajak untuk melakukan amal shalih. Perhatikan bagaimana masalah cinta dan yang lainnya menyusup melalui hal ini. Bukankah engkau tadi mengatakan bahwa engkau mencintainya dan diapun mencintaimu sedangkan katamu topik pembicaraanmu hanya seputar amal shalih? Kami tahu sendiri beberapa pemuda yang semula sangat taat beragama berubah menjadi menyimpang gara-gara hal ini.

Wahai saudaraku bertakwalah kepada Allah. Jauhilah hal ini. Cara-cara seperti ini lebih berbahaya dari pada cara-cara orang fasik yang secara terang-terangan ngobrol dengan perempuan dengan tujuan-tujuan yang tidak terpuji. Mereka sadar bahwa yang mereka lakukan adalah sebuah maksiat. Sadar bahwa suatu hal itu adalah keliru merupakan awal langkah untuk memperbaiki diri.
Sedangkan dirimu tidak demikian bahkan boleh jadi engkau menganggapnya sebagai sebuah ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita” (HR Bukhari no 4808 dan Muslim no 2740 dari Usamah bin Zaid).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِى إِسْرَائِيلَ كَانَتْ فِى النِّسَاءِ
“Sesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita” (HR Muslim no 7124 dari Abu Said al Khudri).

Perempuan yang mengajakmu ngobrol dengan berbagai obrolan ini padahal tidak ada hubungan kekerabatan antara dirimu dengannya adalah suatu yang haram. Hati-hatilah dengan cara-cara semisal ini. Moga Allah menjadikanmu sebagai salah seorang hambaNya yang shalih.

Tanya: Andai jawaban untuk pertanyaan di atas adalah tidak boleh apakah boleh dia mengajak aku ngobrol via chatting?

Jawab:
Wahai saudaraku, hal ini tidaklah dibolehkan. Hubunganmu dengannya semula adalah chatting lalu berkembang menjadi komunikasi langsung via telepon dan ujung-ujungnya adalah ungkapan cinta. Apakah hanya akan berhenti di sini?
Semua hal ini adalah trik-trik Iblis untuk menjerumuskan kaum muslimin dalam hal-hal yang haram. Bersyukurlah kepada Allah karena Dia masih menyelamatkanmu. Bertakwalah kepada Allah, jangan ulangi lagi baik dengan perempuan tersebut ataupun dengan yang lain.

Tanya: Apa hukum seorang laki-laki yang chatting dengan seorang perempuan via internet dan yang dibicarakan adalah hal yang baik-baik?
Jawab:
Tidak ada seorangpun yang bisa mengeluarkan fatwa yang bersifat umum untuk permasalahan semisal ini karena ada banyak hal yang harus dipertimbangkan masak-masak. Fatwa yang bisa saya sampaikan kepadamu adalah obrolan dengan lawan jenis yang semisal kau lakukan adalah tidak diperbolehkan. Bukti nyata untuk hal ini adalah apa yang kau ceritakan sendiri bahwa hubunganmu dengan perempuan tersebut terus berkembang ke arah yang terlarang.

[Disarikan dari Majmu Fatawa al Adab karya Nashir bin Hamd al Fahd].

Sumber : http://ustadzaris.com/pacaran-terselubung-via-chatting-dan-hp
Read more

Terima Telpon di Dalam Masjid


رقم الفتوى (12389) موضوع الفتوى في إدخال الهاتف الجوال بنغماته إلى المسجد
السؤال س: ما حكم إدخال الهاتف الجوال بهذه النغمات إلى المسجد ؟

Pertanyaan, “Apa hukum membawa masuk HP ke dalam masjid?”

الاجابـــة
نرى أن من أدخل الهاتف معه في المسجد وجب عليه إقفاله حتى لا يتَّصل به أحد، ولا يتصل بأحد داخل المسجد؛ لأنه يُشوش على المُصلين والذاكرين والقُرَّاءِ ونحوهم، سواء كان بداخله نغمات موسيقية أو لم يكن فيه ذلك .
عبد الله بن عبد الرحمن الجبرين

Jawaban, “Kami berpandangan bahwa orang yang membawa HP ke dalam masjid maka HP tersebut wajib dimatikan sehingga tidak ada siapa pun yang bisa menghubunginya ketika dia masih berada di dalam masjid karena menerima panggilan ketika berada di dalam masjid itu mengganggu orang-orang yang berada di dalam masjid yang sedang mengerjakan shalat, berdzikir, membaca al Qur’an dan amal shalih lainnya baik HP tersebut nada panggilnya berupa musik atau pun bukan musik”.

Sumber:

http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=12389&parent=584

http://ustadzaris.com/menerima-telpon-di-dalam-masjid

Read more

Minggu, 10 April 2011

Hukum Demonstrasi

Bismillaah,


Bolehkah kita melakukan demonstrasi atau pemberontakan kepada pemerintah ?? Jawabannya ada pada fatwa di bawah ini

Berkata Al-’Allamah Ibnu Khaldun rahimahullah- :
“Dan dari bab ini keadaan para pelaku revolusi/pemberontak dari kalangan orang umum dan para fuqaha` yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran, sebab kebanyakan orang yang berjalan untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro` (pemimpin), dengan menyerukan perubahan kemungkaran dan melarang darinya dan amar ma’ruf dengan mengharapkan atasnya pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang awam dan mereka memampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah Subhanahu tidak mewajibkan hal tersebut atas mereka dan sesungguhnya (Allah) hanya memerintahkan hal tersebut ketika ada kemampuan untuk melakukannya.
Berkata (Rasulullah) shollallahu ‘alaihi wa wa ala alihi wa sallam :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya“. (HSR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudry-pent).
[Muqaddimah Ibnu Khaldun jilid 1 hal 199 dengan perantara Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy]

Fatwa Asy-Syeikh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Berkata Syeikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : “Maka uslub (cara,metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar/sarana) yang teragung untuk diterimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar temasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak diterimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang (dengan ancaman) akan dihancurkannya harta mereka dan dilakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i serta menghambat tersebarnya dakwah juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da’i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah.” (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy).

Dan Syeikh Ibnu Baz rahimahullah juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathofat min Aqwalil ‘Ulama :

Pertanyaan : “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa dianggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?”.
M
aka beliau menjawab : “Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi/pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai (tentram). Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang ditempuh oleh para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikut mereka dengan baik yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta’an. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Fadhilatusy Syeikh Al-’Allamah Faqihuz Zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin rahimahullah
Dalam kitab yang berjudul Al-Jawab Al-Abhar hal. 79 karya Fu`ad Siraj, Syeikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya :
“Apakah muzhoharoh (demonstrasi) dapat dianggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan ?”.

Beliau menjawab : “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin Washollallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala Alihi Washahbihi Wasallama Waman Tabi’ahum bi Ihsanin ila Yaumiddin, amma ba’du : Sesungguhnya muzhoharoh adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shollallahi ‘alaihi wa sallam dan tidak pula di zaman Al-Khulafa` Ar-Rosyidin dan tidak pula di zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Kemudian didalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat didalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya. Dan juga terdapat pula didalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya.

Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim maka cukuplah yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan ini adalah hal terbaik yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhohir dan dia tetap berada di atas kejelekan yang disembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah dilakukan dengan cara damai (tanpa menimbulkan keributan dan huru hara), maka kadang ia damai dipermulaannya atau di awal kali kemudian berubah menjadi pengerusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para salaf (orang-orang yang telah lalu) karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah
Dalam kaset yang berjudul Fatawa Jeddah no. 5, Syeikh Al-Albany ditanya tentang hukum demonstrasi yang banyak dilakukan oleh pemuda-pemudi. Maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini : “Karena itu saya nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam (bahwa) perkara ini pada dasarnya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan (Allah) Robbul ‘Alamin telah berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“.

Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah
Beliau berkata dalam kitab beliau yang berjudul Al-Ilhad Al-Khumeiny fii Ardhil Haramain hal. 56 : “Perlu diketahui bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islamy. Kami sama sekali tidak mengetahui ada (riwayat) dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau keluar secara berjama’ah menyerukan suatu syi’ar (simbol,slogan). Tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka, padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka“.

Fatwa Syeikh Al-’Allamah Sholeh bin Ghushun rahimahullah
Syeikh Sholeh bin Ghushun merupakan salah seorang anggota Ha’iah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan (menggolongkan) demonstrasi, ightiyal dan pawai ke dalam wasilah dakwah tersebut dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad Islami.

1. Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.

2. Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berpendapat dengannya serta menyeru kepadanya”.
Maka beliau menjawab : “Alhamdulillah sudah dimaklumi bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam muhkam kitab-Nya Al-’Aziz :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik“. (QS. An-Nahl : 125).

Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman :
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut“. (QS. Thoha : 44).

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, hal ini terdapat dalam Al-Qur`an Al-’Aziz dalam surah Al-’Ashr :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran“. (QS. Al-’Ashr : 1-3).

Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (berupa kesulitan) dalam jalan dakwahnya. Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan -wal’iyadzubillah- mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat (baca : persatuan) maka ini adalah perkara-perkara syaitoniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al-Khawarij. Ini pokok dakwah Al-Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak sependapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara. Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan Salaf Ash-Sholeh dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para shahabat dengan hikmah dan dengan maw’idzoh, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah). Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjeleksangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al-Jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal’iyadzubillah. Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka mengusai sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang mematahkan tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para shahabat dan Ahli Bai’at Ar-Ridwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini (adalah orang yang) jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah wal’iyadzubillah- bahwa seseorang itu berbahaya bagi ummat dan bagi teman-teman duduknya”.
(Dari majalah Safinah An-Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997 sebagaimana dalam tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)

Fatwa Syeikh Al-’Allamah Ahmad Bin Yahya An-Najmy hafizhohullah
Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al-’Adzbi Az-Zilal halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata :

Kritikan yang ke-23 : Tandzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka?, sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun di atas ‘aqidah yang shohihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihissalam beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-laki dari anak-anak laki-laki yang baru dilahirkan dan membiarkan hidup kaum perempuannya, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikhabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, Musa berkata kepada kaumnya :
اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa“. (QS. Al-A’raf : 128).

Dan ini Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata kepada sebagian para shahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata) :
إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ مِنْهُمْ فَيُوْضَعُ الْمِنْشَارُ فِيْ مَفْرَقِهِ حَتَّى يُشَقُّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ مَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَلَيُتِمَّنَّ اللهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرُ الرَّجْلُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهُ وَالذِّئْبُ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
“Sesungguhnya telah terjadi pada orang-orang sebelum kalian didatangkan seseorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahannya untuk tetap teguh diatas agamanya. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan dari Shon’a menuju Hadramaut dan dia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya (siap memangsanya-pent.) akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa“. (HSR. Bukhary dari shahabat Khobbab bin Al-Arot-pent)
Maka beliau tidak memerintahkan shahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyal.

Fatwa Syeikh Sholeh Bin ‘Abdurrahman Al-Athram ‘afahullah
Syeikh Sholeh Al-Athram adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah.
Beliau menjawab :
“Tidak, ini merupakan wasilah syaithon2, kemudian beliau berkata : “Perbuatan orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman adalah bentuk muzhaharoh“.
Fatwa Syeikh Sholeh Bin Fauzan Al-Fauzan hafizhohullahu

Syeikh Sholeh Al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Saudi Arabia dan merupakan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan Hai’ah Kibarul ‘Ulama, pada malam senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau ditanya dengan nash sebagai berikut :
Apa hukum berdemonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah ?
Beliau menjawab :
“Demonstrasi itu tidak ada faidah didalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara ? bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelakan dan meresa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini. Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu` (ketentraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk pikuk, sesungguhnya dia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu` dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdy (tinggi,bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendo’akan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdy dan membela mereka di negeri-negeri supaya diangkat dari mereka kezholiman dan meminta kepada negeri-negeri yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak mereka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim disisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka !.
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. Ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata :
saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek”.

Sumber : http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg03077.html dan http://alqiyamah.wordpress.com/2009/12/09/fatwa-ulama-ulama-besar-tentang-demonstrasi/
Read more

Hukum Mencukur Jenggot


Antara hadits-hadits sahih dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam yang menunjukkan wajibnya memelihara jenggot dan jambang kemudian mewajibkan orang-orang lelaki beriman supaya memotong atau menipiskan kumis mereka serta pengharaman dari mencukur atau memotong jenggot mereka ialah: "Abdullah bin Umar berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu dan tipiskanlah kumis kamu". HR al Bukhari, Muslim dan al Baihaqi.

"Dari Abi Imamah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu, tinggalkan (jangan meniru) Ahl al-Kitab". Hadits sahih, HR Ahmad dan at Tabrani.

"Dari Aisyah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Sepuluh perkara dari fitrah (dari sunnah nabi-nabi) diantaranya ialah mencukur kumis dan memelihara jenggot". HR Ahmad, Muslim, Abu Daud, at Tirmidzi, an Nasaii dan Ibn Majah.

Bagi individu yang menjiwai hadits di atas pasti mampu memahami bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam melarang setiap mukmin dari meniru atau menyerupai tatacara orang-orang kafir sama ada dari golongan Yahudi, Nasrani, Majusi atau munafik. Antara penyerupaan yang dilarang oleh Rasulullah ialah berupa pengharaman ke atas setiap orang lelaki yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang mereka. Kemudian Rasulullah melarang pula dari memelihara kumis karena dengan memelihara kumis kemudian mencukur jenggot telah menyerupai perbuatan semua golongan orang-orang kafir. Antara motif utama dari larangan Rasulullah itu ialah agar orang-orang yang beriman dapat memelihara sunnah supaya tidak mudah pupus disamping mengharamkan setiap orang yang beriman dari meniru tata-etika, amalan dan tata-cara orang-orang kafir atau jahiliah.

Larangan yang berupa penegasan dari syara ini telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam melalui hadits-hadits Rasulullah. Terlalu sukar untuk ditolak atau dinafikan tentang pengharaman mencukur jenggot ini karena terlalu banyak hadits-hadits sahih yang telah membuktikannya dengan terang tentang pengharaman tersebut.

Memang tidak dapat diragukan, antara penyerupaan yang diharamkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam ialah meniru perbuatan orang-orang kafir yang kebanyakan dari mereka lebih gemar mencukur jenggot dan jambang mereka kemudian membiarkan (memelihara) kumis mereka sebagai hiasan. Ketegasan larangan mencukur jenggot yang membawa kepada penyerupaan masih dapat difahami melalui hadits-hadits Rasulullah yang seterusnya sebagaimana di bawah ini:

"Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka ia telah menjadi golongan mereka". HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani. "Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu: Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Bahwasanya ahli syirik memelihara kumisnya dan memotong jenggotnya, maka janganlah meniru mereka, peliharalah jenggot kamu dan potonglah kumis kamu". HR al Bazzar.

"Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) orang-orang Majusi (penyembah berhala) karena mereka itu memotong (mencukur) jenggot mereka dan memanjangkan (memelihara) kumis mereka". HR Muslim.

"Tipiskanlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu. Di riwayat yang lain pula : Potonglah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR al Bukhari.

Dari Abi Hurairah berkata : Telah bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Di antara fitrah dalam Islam ialah memotong kumis dan memelihara jenggot, bahwasanya orang-orang Majusi memelihara kumis mereka dan memotong jenggot mereka, maka janganlah kamu menyerupai mereka, hendaklah kamu potong kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Ibn Habban.

"Dari Abdullah bin Umar berkata : Pernah disebut kepada Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam seorang Majusi maka beliau bersabda : Mereka (orang-orang Majusi) memelihara kumis mereka dan mencukur jenggot mereka, maka (janganlah menyerupai cara mereka) tinggalkan cara mereka". HR al Baihaqi.

"Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu berkata : Kami diperintah supaya memelihara jenggot". HR Muslim.

"Dari Abi Hurairah : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Cukurlah kumis kamu dan peliharalah jenggot kamu". HR Muslim.

"Dari Abi Hurairah berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu, janganlah kamu meniru (menyerupai) Yahudi dan Nasrani". HR Ahmad.

"Dari Ibn Abbas berkata : Bersabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam : Janganlah kamu meniru (menyerupai) Ajam (orang asing dan kafir), maka peliharalah jenggot kamu". HR al Bazzar.

Jumhur ulama (ulama tafsir, hadits dan fiqah) menegaskan bahwa perintah yang terdapat pada hadits-hadits (tentang jenggot) adalah menunjukkan perintah yang wajib bukan sunnah karena ia menggunakan lafaz atau kalimah (صيغة الامر) : "nada (gaya) perintah" yang tegas, jelas (dan diulang-ulang). Lihat : (تفسير النصوص) Adib Saleh. Jld. 2 : 241.

Larangan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar orang-orang yang beriman tidak mencukur jenggot mereka dan tidak menyerupai Yahudi, Nasrani atau Majusi telah dilahirkan oleh Rasulullah melalui sabdanya dengan beberapa gaya bahasa dan ungkapan yang jelas, terang dan tegas. Sebagaimana hadits-hadits sahih di bawah ini:

"Janganlah kamu menyerupai orang-orang Musyrikin, peliharalah jenggot kamu". HR al-Bukhari dan Muslim.

"Tinggalkan cara mereka (jangan meniru orang-orang musyrik) peliharalah jenggot kamu dan cukurlah kumis kamu". HR al-Bazzar.
"Tinggalkan cara Majusi (jangan meniru Majusi)". HR Muslim.
"Dan janganlah kamu sekalian menyerupai Yahudi dan Nasrani". HR Ahmad.
"Janganlah kamu sekalian menyerupai orang-orang yang bukan Islam, peliharalah jenggot kamu". HR al-Bazzar.
Hadits-hadits di atas amat jelas menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam telah mewajibkan kepada setiap orang-orang yang beriman agar memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau menipiskan kumis mereka. Di samping itu mengharamkan mereka dari meniru perbuatan orang-orang kafir, sama ada golongan Yahudi, Nasrani, Majusi, munafik atau orang fasiq yang mengingkari perintah dan melanggar larangan yang terdapat di dalam hadits-hadits sahih tentang jenggot dan penyerupaan sebagaimana kenyataan dari hadits-hadits sahih di atas tadi.

Begitu juga jika diteliti beberapa hadits di atas, maka antara ketegasan hadits tersebut ialah melarang orang-orang beriman dari meniru (menyerupai) perbuatan, amalan atau tingkah laku golongan Yahudi, Nasrani, Majusi dan semua orang-orang kafir, yaitu peniruan yang dilakukan dengan cara memotong (mencukur) jenggot dan kemudian memelihara pula kumis. Amat jelas dalam setiap hadits di atas perintah atau perintah dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam agar orang-orang yang beriman memelihara jenggot mereka kemudian memotong atau menipiskan kumis mereka. Antara tujuan perintah tersebut ialah supaya orang-orang yang beriman tidak menyerupai golongan orang-orang kafir tidak kira apa jenis kekafiran mereka. Nabi telah memberi peringatan melalui hadits-hadits sahihnya kepada siapa yang melanggar dan mengabaikan perintah syara termasuk memelihara jenggot.

Hadits dari Ibn Umar yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Tabrani yang telah dikemukakan di atas, perlu dijiwai dan diresapi di hati setiap mukmin agar sentiasa menjadi panduan dan perisai untuk memantapkan pegangan (istiqamah) dalam memelihara hukum berjenggot. Hadits yang dimaksudkan ialah:

"Dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhuberkata : Barangsiapa yang menyerupai satu satu kaum, maka dia telah tergolong (agama) kaum itu". HR Ahmad, Abu Daud dan at Tabrani. Menurut keterangan al-Hafiz al-Iraqi dalam (تخريج الاحياء) bahwa sanad hadits ini sahih.

Kesahihan hadits di atas dapat memberi keyakinan dan penerangan bahwa barang siapa yang meniru atau menjadikan orang-orang jahiliah sama ada dari kalangan Yahudi, Nasrani atau Majusi sebagai contoh dan mengenepikan amalan yang telah ditetapkan oleh agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, maka peniru tersebut akan tetap menjadi golongan kafir yang ditiru selagi tidak bertaubat malah akan terus bersama mereka sampai di akhirat. Kesahihan ini dapat diperkuat dan dipastikan lagi dengan hadits sahih di bawah ini: "Tiga jenis manusia yang dibenci oleh Allah (antara mereka) ialah penganut Islam yang masih memilih (meniru) perbuatan jahiliah". HR al-Bukhari.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam telah bersabda: "Barangsiapa yang meniru (menyerupai) seperti mereka (orang-orang bukan Islam) sehingga ia mati, maka ia telah termasuk dalam golongan (mereka sehingga ke akhirat)". Memelihara jenggot adalah fitrah Islamiyah yang diamalkan oleh semua nabi-nabi, rasul-rasul ‘alaihissalam, para sahabat dan orang-orang yang sholih. Pengertian fitrah Islamiyah boleh difahami dari apa yang telah dijelaskan oleh Imam as Suyuti di dalam kitabnya: "Sebaik-baik pengertian tentang fitrah boleh dikatakan bahwa ia adalah perbuatan mulia dipilih dan dilakukan oleh para nabi-nabi dan dipersetujui oleh syara sehingga menjadi seperti satu kemestian ke atasnya".

Sirah atau sejarah semua rasul-rasul dan nabi-nabi sampai ke sirah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam serta tarikh semua para sahabat terutama Khulafa ar Rasyidin telah didedahkan kepada kita bahwa mereka semua didapati memelihara jenggot karena mengimani dan mentaati setiap perintah agama dan berpegang kepada fitrah yang diturunkan kepada rasul yang diutus untuk mendidik dan menunjukkan mereka jalan kebenaran. Mereka yakin hanya dengan mentaati Nabi atau Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam semua aspek akan berjaya di dunia dan di akhirat. Antara kisah nabi yang terdapat di dalam al-Quran yang disebut dengan jenggot ialah kisah Nabi Harun sebagaimana firman Allah: "Harun menjawab : Hai putera ibuku, janganlah kamu pegang jenggotku dan jangan pula kepalaku". (QS Thaha, 20:94). Para Isteri Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam juga suka melihat Nabi berjenggot sehingga ada yang meletakkan minyak wangi di jenggot dan jambang Nabi. Sebagaimana hadits sahih di bawah ini: "Dari Aisyah Ummul Mukminin berkata : Aku mewangikan Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dengan sebaik-baik wangi-wangian pada rambut dan jenggotnya". Muttafaq ‘alaihi. "Berkata Anas bin Malik : Jenggot Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam didapati lebat dari sini ke sini, maka diletakkan kedua tangannya di pipinya". HR Ibn Asyakir (dalam Tarikhnya).

Di dalam kitab (فتح الباري) Jld. 10: 335, terdapat nash yang ditulis: "Memelihara jenggot adalah kesan peninggalan yang diwariskan oleh (Nabi) Ibrahim alaihissalam wa ala nabiyina as salatu wassalam sebagaimana dia mewariskan (wajibnya) jenggot maka begitu juga (wajibnya) berkhatan".

"Dari Jabir berkata : Sesungguhnya Rasulullah lebat jenggotnya". HR Muslim. "Dari Muamar berkata : Kami bertanya kepada Khabbab, adakah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam membaca (al-Quran) di waktu Zuhur dan Asar? Beliau berkata : Ya! Kami bertanya, dari mana engkau tahu? Beliau menjawab : Dengan bergerak-geraknya jenggot Rasulullah". HR al Bukhari.

"Dari Jabir berkata : Kebiasaannya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila bersikat dimulakan pada rambutnya kemudian pada jenggotnya". HR Muslim.

"Dari Umar berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam lebat jenggotnya, di riwayat yang lain tebal jenggotnya dan di lain riwayat pula subur jenggotnya". HR at Tirmidzi.
"Dari Anas bin Malik berkata : Sesungguhnya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam apabila berwuduk meletakkan tapak tangannya yang berair ke bawah dagunya dan diratakan (air) di jenggotnya. Beliau bersabda : Beginilah aku disuruh oleh Tuhanku". HR Abu Daud.
"Terdapat pada jenggot (Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam) jenggot yang putih". HR Muslim.
"Tidak kelihatan uban di jenggotnya kecuali sedikit". HR Muslim.
"Rambut yang putih (uban) di kepala dan di jenggot (Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam) tidak melebihi dua puluh helai". HR al-Bukhari.

Semua Para Sahabat Radiyallahu ‘anhu Berjenggot

Melalui keterangan yang diperolehi dari hadits sahih, atsar dan sirah (sejarah para sahabat) terbukti tidak seorangpun dari kalangan para sahabat yang mencukur jenggot mereka dan tidak seorangpun yang menghalalkan perbuatan mencukur jenggot. Ini terbukti karena didapati keseluruhan para sahabat berjenggot. Sebagaimana keterangan dari hadits-hadits di bawah ini: "Didapati Abu Bakar lebat jenggotnya, Utsman jarang (tidak lebat) jenggotnya tetapi panjang, dan Ali tebal jenggotnya". HR Tirmidzi.

"Berkata al-Bukhari : Ibn Umar menipiskan kumisnya sehingga kelihatan kulitnya yang putih dan memelihara jenggot dan jambangnya". Lihat: Fathulbari, jild 10, : 334.

"Semasa Ibn Umar mengerjakan haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, mana yang lebih (dari genggamannya) dipotong". HR al-Bukhari.

Hadits-hadits di atas bukan saja menjelaskan suatu contoh perbuatan Nabi Muhammad, para nabi sebelum Rasulullah dan juga para sahabat yang semua mereka memelihara jenggot. Malah hadits-hadits di atas juga merupakan lanjutan yang berupa perintah dari nabi-nabi dan rasul-rasul sebelum Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam.

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam meneruskan perintah (lanjutan) tersebut ke atas orang-orang yang beriman supaya memelihara jenggot mereka. Anehnya, dalam hal perintah yang nyata ini dirasakan sukar difahami oleh segolongan para mufti, hakim, imam, ustadz dan alim ulama yang bertebaran di negara ini. Apakah mereka tidak pernah terjumpa (terbaca) walaupun sepotong dari beberapa hadits-hadits sahih sebagaimana yang tercatit di atas yang mewajibkan memelihara jenggot sehingga mereka tidak sudi memeliharanya? Jika sekiranya mereka telah terbaca salah satu dari hadits-hadits tersebut mengapa pula tidak mau menerima dan mentaatinya? Apakah mereka merupakan ulama buta, tuli, pekak dan bisu sehingga tidak dapat melihat, memahami, mengetahui dan menyampaikan sebegitu banyaknya hadits-hadits sahih yang memperkatakan tentang jenggot? Mengapa pula perintah dan larangan syara sebagaimana yang terdapat di dalam firman Allah di bawah ini tidak mereka sadari ? "Dan apa yang disampaikan oleh Rasul maka hendaklah kamu ambil (patuhi) dan apa yang ditegah kamu (dari melakukannya) maka hendaklah kamu tinggalkan". AL Hasyr, 59:7.

Ayat di atas memberi penekanan agar setiap orang-orang yang beriman bersikap patuh (taat), sama ada patuh dengan cara melaksanakan segala apa yang disuruh oleh Allah dan RasulNya atau patuh dengan cara meninggalkan segala apa yang telah dilarang atau diharamkan.

Orang-orang yang beriman tidak boleh mencontoh sikap Iblis yang enggan mematuhi perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala apabila diarah supaya sujud kepada Nabi Adam ‘alaihissalam. Iblis dilaknat karena mengingkari satu perintah Allah. Keengganan mematuhi perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam identik seperti mengingkari perintah Allah karena mentaati Rasulullah adalah asas mentaati Allah, maka mereka yang tidak mau mematuhi atau mentaati perintah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam yang diulang berkali-kali supaya memelihara jenggot dan jambang dengan alasan berjenggot itu tidak rapi, serabutan, kelihatan jelek dan sebagainya. Maka keingkaran dan alasan seperti ini ditakuti menyerupai alasan Iblis dan petanda yang mereka telah mewarisi sikap Iblis yang congkak, biadab, bangga diri dan akhirnya ia dikekalkan di neraka hanya lantaran tidak mau mematuhi satu-satunya perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala yaitu sujud kepada bapa sekalian manusia..

Mentaati Allah dan Rasulnya dalam setiap aspek adalah bukti kokoh yang menandakan seseorang itu benar-benar mencintai Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya, karena syarat untuk mencintai Allah dan RasulNya ialah ketaatan. Sebagaimana firman Allah: "Katakanlah jika kamu (benar-benar)mencintai Allah, ikutlah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu". Ali Imran, 3:31.

Cinta perlukan pembuktian walaupun dalam hal atau perkara yang kecil dan dianggap remeh. Sikap orang-orang yang beriman apabila mengetahui bahwa Allah dan RasulNya telah menetapkan sesuatu hukum dan menyeru mereka supaya mematuhinya, maka oleh karena cinta mereka yang tinggi terhadap Allah dan Rasulnya maka mereka akan mematuhinya tanpa banyak persoalan. Kepatuhan mereka adalah benar-benar didorong oleh rasa cinta kepada Allah dan RasulNya sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya jawaban orang-orang yang beriman apabila mereka diseru kepada Allah dan RasulNya agar menghukum di antara mereka, ucapan mereka ialah : Kami mendengar dan kami patuh. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung".An Nuur 24:51.

Orang-orang yang beriman akan mentaati segala perintah Allah dan RasulNya walaupun sekecil-kecilnya karena mereka mengimani bahwa perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala wajib dipatuhui. Mereka menyedari jika perintah yang kecil dan mudah tidak mampu dilaksanakan tentunya yang besar-besar akan ditinggalkan. Malah orang yang beriman akan sentiasa berpegang teguh dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana yang terdapat pada ayat di bawah ini: "Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajipan Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang". AL Maidah, 5:92.

"Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan izin Allah". An Nisaa’ 4:64.

Ayat-ayat di atas merupakan perintah agar kita mengambil (mentaati perintah yang berupa setiap apa) yang didatangkan (yang berupa perintah) dari Allah dan RasulNya kemudian meninggalkan semua yang ditegah (dilarang atau diharamkan) serta melaksanakan semampu mungkin setiap perintah terutamanya yang nyata wajibnya.

Allah dan RasulNya tidak meridhai perbuatan orang-orang kafir, oleh sebab itu melaknat siapapun dari kalangan orang Islam yang meniru cari mereka yang tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya seperti perbuatan mencukur jenggot kemudian memelihara kumis mereka saja. Orang-orang yang menyedari bahwa perbuatannya yang suka meniru perbuatan orang-orang kafir itu dibenci, dilaknat dan tidak diridhai oleh Allah dan RasulNya tetapi mereka masih meneruskan perbuatan tersebut dan menyukainya, maka ingatlah Allah telah mengancam orang-orang seperti ini dengan firmanNya: "Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti (apa yang menimbulkan) kemurkaan Allah dan (karena) membenci keridhaanNya, sebab itu Allah menghapuskan (pahala) amal-amal mereka". Muhammad 47:28.

Nabi melarang orang-orang yang beriman dari mencukur jenggot dan jambang mereka malah berkali-kali menyuruh memeliharanya dengan berbagai-bagai ungkapan agar dapat difahami dan diterima oleh umatnya. Apakah benar seseorang itu mencintai Allah dan RasulNya jika perkara yang paling mudah dan tidak mengeluarkan modal ini mereka abaikan dan tidak memperdulikannya langsung? Apakah mereka tidak mampu untuk memahami perintah Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan tidak mau mentaatinya? Suri tauladan dari siapakah yang sewajarnya ditiru oleh orang-orang yang beriman? Apakah lebih berbangga dan menyenangi contoh yang ditiru dari Yahudi, Nasrani atau Majusi yang ditegah dari menirunya? Atau mencintai contoh dari Rasul utusan Allah, contoh dari para sahabat Rasulullah dan contoh dari orang-orang sholih yang dibanggakan oleh setiap orang yang beriman apabila dapat mematuhi dan mentaati contoh tersebut? Contoh yang terbaik dan selayaknya dibanggakan hanyalah contoh yang ada pada diri Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam sebagaimana firman Allah: "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang-orang yang mengharapkan (rahmat) Allah (dan kedatangan) hari Kiamat dan dia banyak mengingati Allah". AL AHZAB, 33:21.

"Maka barangsiapa yang mengikutiku, maka sesungguhnya orang itu termasuk golonganku dan barangsiapa yang mendurhakai aku, maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". IBRAHIM, 14:36.

Berkata as-Syeikh Ismail al-Ansari dalam memperkatakan hadits (atsar) dari Ibn Umar Radiyallahu ‘anhu: Tidak syak lagi bahwa kata-kata Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam dan perbuatannya lebih berhak dan utama dipatuhi daripada kata-kata selain dari Nabi, tidak kira siapapun orang itu".

Mencintai Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sunnahnya ialah dengan cara mencontoh segala suri teladan dan amalannya, mentaati seruannya dan mematuhi segala perintahnya semampu mungkin.

Berjenggot atau berjambang adalah suri teladan, perintah dan amalan yang berupa sunnah para rasul, para nabi, para sahabat dan orang-orang sholih sejak dahulu kala sampai ke hari kiamat.

(Lihat تحريم حلق اللحى . للعاصمى 6. Muhammad Ahmad bin Ismail) Tanya :
Apa hukumnya mencukur jenggot (lihyah) atau mencukur sebagiannya?
Jawab :
Alhamdulillah, mencukur jenggot hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih yang secara tegas melarangnya. Dan berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang menyerupai orang-orang kafir. Diantaranya hadits Abdullah bin Umar Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Selisihilah orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis." Dalam riwayat lain berbunyi: "Potonglah kumis dan peliharalah jenggot."

Masih banyak lagi hadits-hadits lain yang semakna dengan itu. Maksud memelihara jenggot adalah membiarkannya tumbuh secara alami. Termasuk memeliharanya adalah membiarkannya tanpa mencukur, mencabut atau memotongnya sedikitpun. Ibnu Hazm bahkan telah menukil ijma' (kesepakatan) tentang hukum wajibnya memotong kumis dan memelihara jenggot.

Beliau berdalil dengan sejumlah hadits, diantaranya adalah hadits Ibnu Umar terdahulu dan hadits Zaid bin Arqam yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Barangsiapa tidak memotong sebagian dari kumisnya maka ia bukan termasuk golonganku (golongan yang melaksanakan sunnahku)." Hadits tersebut dinyatakan shahih oleh At-Tirmidzi, ia berkata dalam kitab Al-Furu' bahwa riwayat yang dibawakan oleh rekan-rekan kami dari kalangan madzhab Hambali di atas menegaskan hukum haramnya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: "Dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma' telah memerintahkan supaya menyelisihi orang-orang kafir dan melarang menyerupai mereka. Sebab menyerupai mereka secara lahiriyah merupakan sebab menyerupai tabiat dan tingkah laku mereka yang tercela. Bahkan merupakan sebab meniru keyakinan-keyakinan sesat mereka. Dan dapat mewariskan benih-benih kecintaan dan loyalitas dalam batin kepada mereka. Sebagaimana kecintaan dalam hati dapat menyeret kepada penyerupaan dalam bentuk lahiriyah. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda: "Bukanlah termasuk golongan kami orang yang menyerupai selain kami. Maka janganlah kalian menyerupai kaum Yahudi dan Nasrani." Dalam riwayat lain berbunyi: "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka." (H.R Imam Ahmad).

Bahkan Umar bin Khaththab menolak persaksian orang yang mencabuti jenggotnya. Dalam kitab At-Tamhid Imam Ibnu Abdil Barr berkata: "Haram hukumnya mencukur jenggot, sesungguhnya perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh kaum banci." Yaitu perbuatan tersebut termasuk menyerupai kaum wanita. Dalam riwayat disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam adalah seorang yang lebat jenggotnya. (H.R Muslim dari Jabir) Dalam riwayat lain disebutkan: "Tebal jenggotnya" dalam riwayat lain: "Banyak jenggotnya", maknanya sama yakni lebat jenggotnya. Oleh karena itu tidak dibolehkan memotong sedikitpun darinya berdasarkan dalil-dalil umum yang melarangnya.
(Fatawa Lajnah Daimah Jilid V/133, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa)
Read more

Hukum Masjid Bawah Tanah


Di daerah Pogung Jogjakarta terdapat sebuah masjid bawah tanah dan atasnya adalah rumah hunian milik pribadi yang sering kali dijadikan sebagai tempat pengajian. Bolehkan bangunan masjid dengan posisi semacam ini? Apakah aturan-aturan terkait masjid berlaku untuk ruang bawah tanah tersebut? Temukan jawabannya di fatwa berikut ini:

رقم الفتوى (12929) موضوع الفتوى هل يجوز بناء المسجد تحت المنزل وما حكم المتبقي من مساحته
السؤال س: هل يجوز بناء المسجد أسفل العمارة السكنية؟

Pertanyaan, “Apakah diperbolehkan membangun masjid di bawah rumah hunian?”

الاجابـــة
لا مانع من الانتفاع بهواء المسجد، أو بقراره

Jawaban Syaikh Ibnu Jibrin, “Tidaklah mengapa memanfaatkan ruang udara yang ada di atas bangunan masjid ataupun lantai di atas bangunan masjid.

فكثيرًا ما توجد مساجد قد بنيت فوق الدكاكين، أو الشقق، أو المساكن وذلك عند الحاجة فإن كثيرًا من الأحياء لا يوجد بها مسجد ولا أرض موقوفة خاصة بالمسجد فيضطر الأهالي إلى طلب بعض السكان أن يسمح ببناء مسجد فوق منزله، أو تحته سواء تبرعًا، أو بعوض

Sering sekali dijumpai masjid yang dibangun di atas deretan ruko pertokoan, apartemen ataupun rumah hunian dan itu dilakukan ketika ada kebutuhan. Banyak desa (baca: di Saudi) yang tidak memiliki masjid karena tidak tersedianya tanah yang diwakafkan akhirnya warga setempat terpaksa meminta salah seorang warga untuk merelakan agar bagian atas rumahnya dibangun sebagai masjid ataupun bagian bawah rumahnya. Akhirnya pemilik rumah mengizinkan boleh jadi dengan suka rela atau pun dengan kompensasi materi.

وكثيرًا ما يحتاج إمام المسجد إلى استغلال سطح المسجد ببناء غرفة للحارس، أو لتحفيظ القرآن ونحو ذلك.

Sering kali pengurus masjid perlu memanfaatkan lantai atas bangunan masjid untuk dijadikan kamar hunian untuk penjaga masjid atau untuk ruang pembelajaran tahfizhul Qur’an”.

Sumber:

http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=12929&parent=584

Catatan:

Perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Jibrin bahwa “Tidaklah mengapa memanfaatkan lantai di atas bangunan masjid” sekaligus adalah jawaban untuk permasalahan BTS di masjid.

Jika atap masjid adalah lantai cor-coran lalu lantai cor-coran tersebut disewakan untuk BTS maka hukumnya adalah boleh sebagaimana bolehnya rumah hunian di atas atap masjid lalu di rumah hunian tersebut terjadi transaksi jual beli, sewa menyewa dan lainnya.

Artikel www.ustadzaris.com
Read more