Ads Header

Sabtu, 04 Juni 2011

Ceramah di Pernikahan


Pertanyaan, “Terkadang pada saat pesta nikah diselenggarakan di gedung persewaan, hotel atau lainnya keluarga penganten perempuan atau penganten laki-laki meminta seorang ustadz untuk memberi ceramah berisi nasehat dan peringatan untuk para hadirin. Biasanya ceramah ini berisi seputar pernikahan, mas kawin yang terlalu mahal, pemborosan dalam pesta nikah dan berbagai hal yang haram yang terjadi dalam pesta nikah semisal foto-foto, campur baur laki-laki dengan perempuan, nyanyian dll. Acara pengajian dalam pesta nikah ini tidak disetujui oleh sebagian orang dengan alasan momen pesta nikah adalah momen senang-senang dan tidak ada dalil yang menunjukkan dituntunkannya pengajian ketika acara pesta nikah. Apa solusi dari permasalahan di atas?”

ج: لا مانع من إلقاء محاضرة نافعة على الحاضرين في أمرهم بالمعروف ونهيهم عن المنكر في حفل الزواج. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Jawaban Lajnah Daimah, “Tidaklah terlarang memberikan ceramah yang manfaat kepada para hadirin berisi amar makruf nahi munkar seputar pesta nikah”.

Fatwa di atas ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua dan Abdullah bin Ghadayan selaku anggota.
Sumber: Fatawa Lajnah Daimah jilid 19 nikah 2 hal 106-107.

[Biasanya keadaan pesta nikahan di masyarakat Saudi Arabia seperti digambarkan penanya, dilakukan di tempat yang mewah dan jarang ada ceramah agama seperti yang kita temukan di negeri kita, ed]

Sumber : Ustadz Aris Munandar

0 comments:

Posting Komentar