Bismillaah,
Bolehkah kita melakukan demonstrasi atau pemberontakan kepada pemerintah ?? Jawabannya ada pada fatwa di bawah ini
Berkata Al-’Allamah Ibnu Khaldun rahimahullah- :
“Dan dari bab ini keadaan para pelaku revolusi/pemberontak dari kalangan orang umum dan para fuqaha` yang melakukan perubahan terhadap kemungkaran, sebab kebanyakan orang yang berjalan untuk beribadah dan menempuh jalan agama mereka bermazhab akan bolehnya menentang orang-orang yang melampaui batas dari kalangan para umaro` (pemimpin), dengan menyerukan perubahan kemungkaran dan melarang darinya dan amar ma’ruf dengan mengharapkan atasnya pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga menjadi banyaklah para pengikut mereka dan orang-orang yang berpegang bersama mereka dari kalangan rakyat jelata dan orang-orang awam dan mereka memampangkan diri-diri mereka dengan hal tersebut kepada tempat-tempat kehancuran dan kebanyakan dari mereka hancur pada jalan itu dalam keadaan berdosa tidak mendapatkan pahala, karena Allah Subhanahu tidak mewajibkan hal tersebut atas mereka dan sesungguhnya (Allah) hanya memerintahkan hal tersebut ketika ada kemampuan untuk melakukannya.
Berkata (Rasulullah) shollallahu ‘alaihi wa wa ala alihi wa sallam :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ
“Barangsiapa di antara kalian yang melihat suatu kemungkaran maka hendaknya dia rubah dengan tangannya kemudian siapa yang tidak mampu maka dengan lisannya, siapa yang tidak mampu maka dengan hatinya“. (HSR. Muslim dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudry-pent).
[Muqaddimah Ibnu Khaldun jilid 1 hal 199 dengan perantara Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy]
Fatwa Asy-Syeikh Al-Imam ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah
Berkata Syeikh Ibnu Baz rahimahullah sebagaimana dalam majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi ke 38 halaman 210 : “Maka uslub (cara,metode) yang baik adalah termasuk wasilah (pengantar/sarana) yang teragung untuk diterimanya suatu kebenaran dan uslub yang jelek lagi kasar temasuk wasilah yang sangat berbahaya kepada tertolak dan tidak diterimanya kebenaran atau menimbulkan kekacauan, kezholiman, permusuhan dan perkelahian. Dan masuk di dalam bab ini apa yang dilakukan oleh sebagian orang berupa muzoharot (demonstrasi) yang menyebabkan kejelekan yang sangat besar terhadap para da’i. Maka pawai-pawai di jalan-jalan dan berteriak-teriak itu bukanlah jalan untuk memperbaiki dan (bukan pula jalan) dakwah, maka jalan yang benar adalah dengan berkunjung dan menyurat dengan cara yang paling baik kemudian engkau menasihati pemerintah, gubernur dan pimpinan qobilah dengan jalan ini bukan dengan kekerasan dan demonstrasi. Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam menetap 13 tahun di Mekkah, beliau tidak menggunakan demonstrasi dan tidak pula berpawai dan tidak mengancam orang-orang (dengan ancaman) akan dihancurkannya harta mereka dan dilakukan ightiyal (kudeta militer) terhadap mereka. Dan tidak diragukan bahwa uslub seperti ini berbahaya bagi dakwah dan para da’i serta menghambat tersebarnya dakwah juga menyebabkan para penguasa dan para pembesar memusuhinya dan menentangnya dengan segala kemampuan. Mereka menginginkan kebaikan dengan uslub ini (uslub yang jelek yang disebutkan di atas) akan tetapi yang terjadi adalah kebalikannya, maka adanya seorang da’i kepada Allah yang menempuh jalan para Rasul dan para pengikutnya walaupun waktu menjadi panjang itu lebih baik daripada suatu amalan yang membahayakan dakwah dan membuatnya sempit atau menyebabkan dakwah itu habis sama sekali dan La Haula Wala Quwwata Illa Billah.” (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy).
Dan Syeikh Ibnu Baz rahimahullah juga ditanya sebagaimana dalam kaset yang berjudul Muqtathofat min Aqwalil ‘Ulama :
Pertanyaan : “Apakah demonstrasi yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terhadap pemerintah dan penguasa dianggap sebagai suatu wasilah dari wasilah-wasilah dakwah, dan apakah orang yang mati dalam demonstrasi itu dianggap mati syahid di jalan Allah ?”.
M
aka beliau menjawab : “Saya tidak menganggap demonstrasinya perempuan dan laki-laki merupakan terapi/pengobatan, bahkan demonstrasi itu termasuk penyebab fitnah, termasuk penyebab kejelekan dan termasuk penyebab kezholiman dan pelampauan batas sebagian manusia atas sebagian yang lain tanpa hak. Akan tetapi sebab-sebab yang disyari’atkan adalah dengan menyurat, menasehati dan menyeru kepada kebaikan dengan cara damai (tentram). Demikianlah jalannya para ulama dan demikian pula yang ditempuh oleh para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan para pengikut mereka dengan baik yaitu dengan menyurat dan berbicara langsung dengan orang-orang yang bersalah, pemerintah dan dengan penguasa dengan menghubungi, menasehati dan mengirim surat untuknya tanpa tasyhir (membeberkan keburukannya) di atas mimbar dan lain-lainnya bahwa dia telah mengerjakan begini dan sekarang telah menjadi begini, Wallahul Musta’an. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)
Fatwa Fadhilatusy Syeikh Al-’Allamah Faqihuz Zaman Muhammad bin Sholeh Al-’Utsaimin rahimahullah
Dalam kitab yang berjudul Al-Jawab Al-Abhar hal. 79 karya Fu`ad Siraj, Syeikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya :
“Apakah muzhoharoh (demonstrasi) dapat dianggap sebagai wasilah dari wasilah dakwah yang disyari’atkan ?”.
Beliau menjawab : “Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin Washollallahu ‘ala Sayyidina Muhammadin wa ‘ala Alihi Washahbihi Wasallama Waman Tabi’ahum bi Ihsanin ila Yaumiddin, amma ba’du : Sesungguhnya muzhoharoh adalah perkara baru dan tidak pernah dikenal di zaman Nabi shollallahi ‘alaihi wa sallam dan tidak pula di zaman Al-Khulafa` Ar-Rosyidin dan tidak pula di zaman shahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kemudian didalamnya terdapat kekacauan dan keributan yang menyebabkannya menjadi perkara yang terlarang tatkala terdapat didalamnya penghancuran kaca, pintu dan lain-lainnya. Dan juga terdapat pula didalamnya percampurbauran antara laki-laki dan perempuan, pemuda dan orang tua serta kerusakan dan kemungkaran yang semisal dengannya.
Adapun permasalahan menekan pemerintah, maka kalau pemerintah ini adalah pemerintah muslim maka cukuplah yang menjadi nasehat untuknya Kitab Allah Ta’ala dan Sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan ini adalah hal terbaik yang diperuntukkan untuk seorang muslim. Adapun kalau pemerintahannya pemerintahan kafir, maka dia tidaklah mempedulikan orang-orang yang berdemonstrasi itu dan dia akan bermanis muka secara zhohir dan dia tetap berada di atas kejelekan yang disembunyikannya di dalam batinnya, karena itulah kami melihat bahwa demonstrasi itu adalah perkara mungkar. Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi ini adalah dilakukan dengan cara damai (tanpa menimbulkan keributan dan huru hara), maka kadang ia damai dipermulaannya atau di awal kali kemudian berubah menjadi pengerusakan dan saya menasihatkan para pemuda untuk mengikuti jalan para salaf (orang-orang yang telah lalu) karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji atas kaum Muhajirin dan Anshor dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik”. (Lihat tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)
Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah
Dalam kaset yang berjudul Fatawa Jeddah no. 5, Syeikh Al-Albany ditanya tentang hukum demonstrasi yang banyak dilakukan oleh pemuda-pemudi. Maka beliau menjawab dengan jawaban yang panjang yang pada akhirnya beliau simpulkan dengan perkataan berikut ini : “Karena itu saya nyatakan dengan ringkas tentang demonstrasi-demonstrasi yang terjadi pada sebagian negara Islam (bahwa) perkara ini pada dasarnya adalah telah keluar dari jalannya kaum muslimin dan telah menyerupai orang-orang kafir dan (Allah) Robbul ‘Alamin telah berfirman :
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيْرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu`min, maka Kami biarkan ia larut terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali“.
Fatwa Syeikh Al-’Allamah AL-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy rahimahullah
Beliau berkata dalam kitab beliau yang berjudul Al-Ilhad Al-Khumeiny fii Ardhil Haramain hal. 56 : “Perlu diketahui bahwa demonstrasi dalam bentuk ini bukanlah Islamy. Kami sama sekali tidak mengetahui ada (riwayat) dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau keluar secara berjama’ah menyerukan suatu syi’ar (simbol,slogan). Tidaklah hal tersebut kecuali hanya sebagai taqlid (ikut-ikutan) kepada musuh-musuh Islam dan menyerupai mereka, padahal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk mereka“.
Fatwa Syeikh Al-’Allamah Sholeh bin Ghushun rahimahullah
Syeikh Sholeh bin Ghushun merupakan salah seorang anggota Ha’iah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia. Beliau ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut :
“Pada dua tahun yang lalu kami mendengar sebagian para da’i mendengung-dengungkan seputar permasalahan wasilah dakwah dan mengingkari kemungkaran dan mereka memasukkan (menggolongkan) demonstrasi, ightiyal dan pawai ke dalam wasilah dakwah tersebut dan sebagian di antara mereka kadang-kadang memasukkannya ke dalam bab jihad Islami.
1. Kami mengharap penjelasan apabila perkara-perkara ini termasuk wasilah yang disyari’atkan atau masuk di dalam lingkaran bid’ah yang tercela dan wasilah yang terlarang.
2. Kami memohon penjelasan tentang mu’amalah syar’i bagi orang-orang yang berdakwah kepada amalan-amalan ini dan berpendapat dengannya serta menyeru kepadanya”.
Maka beliau menjawab : “Alhamdulillah sudah dimaklumi bahwa amar ma’ruf dan nahi mungkar, dakwah dan memberikan wejangan merupakan pokok dari agama Allah ‘Azza wa Jalla, akan tetapi Allah Jalla wa ‘Ala berfirman dalam muhkam kitab-Nya Al-’Aziz :
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik“. (QS. An-Nahl : 125).
Dan tatkala (Allah) ‘Azza wa Jalla mengutus Musa dan Harun kepada Fir’aun, Allah berfirman :
فَقُولاَ لَهُ قَوْلاً لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى
“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut“. (QS. Thoha : 44).
Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan hikmah dan beliau memerintahkan untuk menempuh dakwah yang hikmah dan berhias dengan kesabaran, hal ini terdapat dalam Al-Qur`an Al-’Aziz dalam surah Al-’Ashr :
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ. وَالْعَصْرِ. إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ. إِلاَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Dengan seluruh nama-nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran“. (QS. Al-’Ashr : 1-3).
Maka seorang da’i kepada Allah ‘Azza wa Jalla, orang yang memerintah kepada yang ma’ruf dan orang yang mencegah dari kemungkaran hendaknya berhias dengan kesabaran dan wajib atasnya untuk mengharapkan pahala dan balasan dan wajib pula atasnya untuk bersabar terhadap apa yang dia dengar atau apa yang dia dapatkan (berupa kesulitan) dalam jalan dakwahnya. Adapun seorang manusia menempuh jalan kekerasan dan menempuh jalan -wal’iyadzubillah- mengganggu manusia, jalan, kekacauan atau jalan perbedaan, perselisihan dan memecah kalimat (baca : persatuan) maka ini adalah perkara-perkara syaitoniyah dan ia merupakan pokok dakwah Al-Khawarij. Ini pokok dakwah Al-Khawarij, mereka itulah yang mengingkari kemungkaran dengan pedang atau dengan benda tajam dan mengingkari perkara-perkara yang mereka tidak sependapat dengannya atau menyelisihi keyakinan mereka, mengingkarinya dengan pedangnya, menumpahkan darah, mengkafirkan manusia dan seterusnya dari berbagai macam perkara. Maka beda antara dakwah para shahabat Nabi shollallahu ‘alaihi wasallam dan Salaf Ash-Sholeh dan antara dakwah orang-orang Khawarij dan orang yang menempuh manhaj mereka serta berjalan di atas jalan mereka. Dakwah para shahabat dengan hikmah dan dengan maw’idzoh, menjelaskan kebenaran, bersabar, berhias dengan baik dan mengharapkan pahala dan balasan. Dan dakwah Khawarij memerangi manusia, menumpahkan darah mereka, mengkafirkan mereka, memecah belah kalimat dan merobek barisan kaum muslimin dan ini adalah pekerjaan yang keji dan perbuatan yang baru (bid’ah). Maka yang paling pantas bagi orang-orang yang menyeru kepada perkara ini hendaknya mereka menjauhi dan mereka dijauhi dan berjeleksangka kepada mereka mereka itu memecah belah kalimat kaum muslimin. Al-Jama’ah adalah rahmat dan perpecahan adalah siksaan dan adzab, wal’iyadzubillah. Dan andaikata penduduk suatu negara bersatu di atas kebaikan dan bersatu di atas satu kalimat, maka niscaya mereka akan mempunyai kedudukan dan mereka akan mempunyai wibawa. Akan tetapi penduduk negara sekarang berpartai-partai dan berkelompok-kelompok, mereka berpecah, berselisih dan masuk kepada mereka musuh-musuh dari diri mereka sendiri sebagian dari mereka mengusai sebagian yang lainnya dan ini adalah jalan yang bid’ah, jalan yang keji dan jalan yang seperti yang telah lalu bahwa ini adalah jalan orang-orang yang mematahkan tongkat dan memerangi amir/pimpinan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu dan orang-orang yang bersama beliau dari para shahabat dan Ahli Bai’at Ar-Ridwan (orang-orang yang melakukan bai’at Ridwan). Mereka memeranginya menginginkan dengannya kebaikan dan mereka adalah gembong kerusakan dan bid’ah dan gembong perpecahan. Mereka itulah yang memecahkan kalimat kaum muslimin dan melemahkan kekuatan kaum muslimin dan demikian pula sampai yang berkeyakinan dengannya dan membangun bangunannya di atasnya dan menganggap hal tersebut baik, maka orang yang seperti ini (adalah orang yang) jelek keyakinannya dan wajib untuk dijauhi. Dan ketahuilah wal’iyadzubillah- bahwa seseorang itu berbahaya bagi ummat dan bagi teman-teman duduknya”.
(Dari majalah Safinah An-Najah edisi ke-2 bulan Juli 1997 sebagaimana dalam tulisan berjudul Al-Mukhtashor fii Hukmil Muzhoharat karya Abdullah As-Salafy)
Fatwa Syeikh Al-’Allamah Ahmad Bin Yahya An-Najmy hafizhohullah
Beliau berkata di dalam kitab beliau Maurid Al-’Adzbi Az-Zilal halaman 228 dalam menjelaskan kritikan terhadap Ikhwanul Muslimin, beliau berkata :
Kritikan yang ke-23 : Tandzhim, pawai dan demonstrasi dan Islam tidak mengenal perbuatan ini dan tidak menetapkannya bahkan itu adalah perbuatan yang muhdats/baru (bid’ah) dari amalan orang-orang kafir dan telah diimpor dari mereka kepada kita. Apakah setiap kali orang kafir beramal dengan suatu amalan kita menyeimbanginya dan mengikuti mereka?, sesungguhnya Islam tidaklah mendapatkan pertolongan dengan pawai dan demonstrasi akan tetapi Islam akan mendapatkan pertolongan dengan jihad yang dibangun di atas ‘aqidah yang shohihah dan jalan yang disunnahkan oleh Muhammad bin ‘Abdillah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Dan para Rasul dan pengikutnya telah diuji dengan berbagai macam cobaan dan tidaklah mereka diperintah kecuali dengan kesabaran. Ini Nabi Musa ‘alaihissalam beliau berkata kepada Bani Israil bersamaan dengan apa yang mereka dapatkan dari Fir’aun dan kaumnya berupa pembunuhan laki-laki dari anak-anak laki-laki yang baru dilahirkan dan membiarkan hidup kaum perempuannya, Nabi Musa berkata kepada mereka sebagaimana yang dikhabarkan oleh Allah ‘Azza Wa Jalla, Musa berkata kepada kaumnya :
اسْتَعِينُوا بِاللَّهِ وَاصْبِرُوا إِنَّ الْأَرْضَ لِلَّهِ يُورِثُهَا مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَالْعَاقِبَةُ لِلْمُتَّقِينَ
“Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa“. (QS. Al-A’raf : 128).
Dan ini Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam beliau berkata kepada sebagian para shahabatnya tatkala mereka mengadukan kepada beliau apa yang mereka dapatkan dari gangguan kaum musyrikin (beliau berkata) :
إِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانَ يُؤْتَى بِالرَّجُلِ مِنْهُمْ فَيُوْضَعُ الْمِنْشَارُ فِيْ مَفْرَقِهِ حَتَّى يُشَقُّ مَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ مَا يَصُدُّهُ ذَلِكَ عَنْ دِيْنِهِ وَلَيُتِمَّنَّ اللهُ هَذَا الْأَمْرَ حَتَّى يَسِيْرُ الرَّجْلُ مِنْ صَنْعَاءَ إِلَى حَضْرَمَوْتَ لاَ يَخَافُ إِلاَّ اللهُ وَالذِّئْبُ عَلَى غَنَمِهِ وَلَكِنَّكُمْ تَسْتَعْجِلُوْنَ
“Sesungguhnya telah terjadi pada orang-orang sebelum kalian didatangkan seseorang dari mereka kemudian diletakkan gergaji di atas dahinya sampai dibelahlah antara kedua kakinya dan tidaklah hal tersebut menahannya untuk tetap teguh diatas agamanya. Dan demi Allah sungguh Allah akan menyempurnakan perkara ini sampai seseorang berjalan dari Shon’a menuju Hadramaut dan dia tidak takut kecuali Allah dan srigala berada di atas kambing-kambingnya (siap memangsanya-pent.) akan tetapi kalian sangat tergesa-gesa“. (HSR. Bukhary dari shahabat Khobbab bin Al-Arot-pent)
Maka beliau tidak memerintahkan shahabatnya melakukan demonstrasi dan tidak pula ightiyal.
Fatwa Syeikh Sholeh Bin ‘Abdurrahman Al-Athram ‘afahullah
Syeikh Sholeh Al-Athram adalah salah seorang anggota Hai’ah Kibarul ‘Ulama Saudi Arabia, beliau ditanya tentang hukum demonstrasi dan apakah itu merupakan wasilah dakwah.
Beliau menjawab :
“Tidak, ini merupakan wasilah syaithon2, kemudian beliau berkata : “Perbuatan orang-orang Khawarij yang kudeta terhadap ‘Utsman adalah bentuk muzhaharoh“.
Fatwa Syeikh Sholeh Bin Fauzan Al-Fauzan hafizhohullahu
Syeikh Sholeh Al-Fauzan, salah seorang ulama besar di Saudi Arabia dan merupakan anggota Al-Lajnah Ad-Daimah dan Hai’ah Kibarul ‘Ulama, pada malam senin tanggal 2 Safar 1423 H bertepatan tanggal 17 April 2002 dalam acara pertemuan terbuka yang disebarkan melalui Paltalk beliau ditanya dengan nash sebagai berikut :
Apa hukum berdemonstrasi, apakah dia termasuk bagian dari jihad fii sabilillah ?
Beliau menjawab :
“Demonstrasi itu tidak ada faidah didalamnya, itu adalah kekacauan, itu adalah kekacauan dan apa mudharatnya bagi musuh kalau manusia melakukan demonstrasi di jalan-jalan dan (berteriak-teriak) mengangkat suara ? bahkan perbuatan ini menyebabkan musuh senang seraya berkata sesungguhnya mereka telah merasa mendapatkan kejelakan dan meresa mendapatkan mudharat dan musuh gembira dengan ini. Islam adalah agama sakinah (ketenangan), agama hudu` (ketentraman), dan agama ilmu bukan agama kekacauan dan hiruk pikuk, sesungguhnya dia adalah agama yang menghendaki sakinah dan hudu` dengan beramal dengan amalan-amalan yang mulia lagi majdy (tinggi,bermanfaat) dengan bentuk menolong kaum muslimin dan mendo’akan mereka, membantu mereka dengan harta dan senjata, inilah yang majdy dan membela mereka di negeri-negeri supaya diangkat dari mereka kezholiman dan meminta kepada negeri-negeri yang menggembar-gemborkan demokrasi untuk memberikan kepada kaum muslimin hak mereka, dan hak-hak asasi manusia yang mereka membanggakan diri dengannya, tetapi mereka menganggap bahwa manusia itu hanyalah orang kafir adapun muslim disisi mereka bukan manusia bahkan teroris. Mereka menamakan kaum muslimin sebagai gerombolan teroris. Dan manusia yang punya hak-hak asasi hanyalah orang kafir menurut mereka !.
Maka wajib bagi kaum muslimin untuk bermanhaj dengan manhaj islam pada kejadian-kejadian yang sepeti ini dan yang selainnya. Islam tidak datang dengan demonstrasi, hirup pikuk dan berteriak-teriak atau menghancurkan harta benda atau melampaui batas. Ini semuanya bukan dari islam dan tidak memberikan faidah bahkan memberikan mudharat bagi kaum muslimin dan tidak memberikan mudharat bagi musuh-musuhnya. Ini memudharatkan kaum muslimin dan tidak memudharatkan musuh-musuhnya bahkan musuhnya gembira dengan hal ini dan berkata :
saya telah membekaskan pengaruh (jelek) pada mereka, saya telah membuat mereka marah dan saya telah membuat mereka merasa mendapat pengaruh jelek”.
Sumber : http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg03077.html dan http://alqiyamah.wordpress.com/2009/12/09/fatwa-ulama-ulama-besar-tentang-demonstrasi/
Minggu, 10 April 2011
Hukum Demonstrasi
Posted by
Abdurrahman Abdullaah
at
19.45
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Labels:
Al-Qur'an dan As-Sunnah,
Fatwa,
Tahukah Anda ??,
Tanya-Jawab
0 comments:
Posting Komentar