Senin, 16 Mei 2011
Gelang Bagi Pria
هل يجوز لبس الاساور للرجال حيث انها تخلو من الذهب والفضه ؟
Pertanyaan, “Apakah laki-laki diperbolehkan memakai gelang yang bukan terbuat dari emas ataupun perak?”
لا يجوز أن يلبس الرجل إلا الخاتم أو الساعة وما شابه ذلك أما أن يتشبه بالنساء في لبس الأساور حتى لو لم تكن من ذهب لايجوز
Jawaban Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan, “Tidaklah diperbolehkan bagi laki-laki untuk memakai perhiasan selain cincin, jam tangan atau benda semisalnya. Perbuatan menyerupai perempuan dengan memakai gelang meski tidak terbuat dari emas hukumnya adalah tidak boleh”.
Sumber:
Syaikh Abdul Muhsin al Ubaikan
Ustadz Aris Munandar
Posted by
Abdurrahman Abdullaah
at
11.35
Kirimkan Ini lewat Email
BlogThis!
Bagikan ke X
Berbagi ke Facebook
Labels:
Fiqh
1 comments:
knp tdk boleh, kan selain emas" Nabi muhammad lho pakai cincin perak..
Posting Komentar