Ads Header

Sabtu, 16 April 2011

Pasang Susuk Demi Suami


Bismillaah,

Pertanyaan:

Assalamu,alaykum
Ustadz, bolehkah seorang istri memasang susuk yang bisa membuatnya semakin cantik dengan niat agar suami tidak selingkuh? Mohon Jawabannya. Wassalamu’alaykum

Ibu N di bumi Allah

Jawaban:
Dalam blantika perklenikan memang sering kita dengan istilah “susuk” yakni meletakkan benda secara gaib di bagian tertentu untuk memikat. Konon konsumen terbesarnya adalah para penyanyi dan artis panggung. Terkadang ada barang tertentu yang dimasukkan ke tubuh secara kasar mata lalu dibumbui dengan mantera-mantera. Barang tersebut bisa berujud jarum, logam, emas berlian atau terkadang hanya berujud cairan. Ada pula yang tanpa disertai barang-barang semisal itu.

Susuk dipasang sesuai kehendak pasien, tergantung pada bagian mana dia ingin orang lain terpikat begitu melihatnya. Ada pulang yang dipasang di mata, dagu, pipi atau yang lain. Konon setelah dipasang susuk akan nampak ‘aura’ kecantikannya atau bisa menyulap yang biasa menjadi tampak luar biasa.

Pada zaman Nabi, sesuatu yang sejenis dengan susah telah dikenal dengan sebutan ‘at-tiwalah‘. Nabi menyatakannya sebagai salah satu dari kesyirikan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya jampi, jimat dan ‘tiwalah‘ adalah kesyirikan.” [HR.Ibnu Majah dan Ahmad]
Disebutkan dalam Shahih Ibnu Hibban bahwa para sahabat bertanya kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Wahai Abu Abdurrahman, tentang jampi dan jimat kami sudah paham, lalu apa yang disebut dengan ‘at-tiwalah‘?” Beliau menjawab, “Sesuatu (susuk) yang dibuat dan diklaim dapat menjadikan suami cinta kepadanya.”

al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- menjelaskan defini ‘tiwalah’ yang dihukumi syirik oleh Nabi tersebut dengan ungkapan, “Sesuatu (susuk) yang dipasang pada wanita untuk mendatangkan cinta suaminya dan ini merupakan bagian dari sihir.”

Dengan demikian sudah terjawab secara gamblang bahwa susuk merupakan kesyirikan yang diharamkan, meskipun dengan dalih supaya suami tetap setia dan tertarik melihatnya. Bahkan hadits beserta penjelasan para sahabat dan ulama diatas menegaskan bahwa tiwalah biasa dipakai untuk memikat suami. Tentu, bila dilakukan untuk memikat selain suaminya, lebih haram lagi hukumnya.
Belum lagi dilihat dari bagaimana memasangnya, dia harus mendatangi dukun yang menyediakan jasa pemasangannya. Mendatangi, bertanya dan meminta supaya dipasangkan susuk kepadanya diancam oleh

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau,
“Barangsiapa mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Lalu bagaimana jika yang memasang susuk itu seorang ‘kyai’ atau menggunakan ayat-ayat al Qur’an?



Syaikh Bin Baz -rahimahullah- memberikan komentar terhadap perkataan Ibnu Hajar yang menyebut tiwalah sebagai bagian dari sihir. “Meskipun yang melakukan (memasang susuk) itu mengaku sebagai muslim yang fanatik, mereka menulis al Qur’an dan asma Allah, hanya sebagai bentuk pelecehan terhadapnya, karena mereka menulis seperti caranya orang-orang Yahudi, yakni memisah-misahkan hurufnya (seperti dalam mujarobat,pen) dengan tinta khusus dan mencampurinya dengan mantra-mantra jahiliyyah.”

Dengan kata lain para pemasang susuk telah melakukan sihir, sedangkan Nabi juga bersabda, “Man sahara faqad asyraka,” barang siapa melakukan sihir, maka dia telah musyrik.

Alasan ‘yang penting niatnya’ tidak bisa mengubah status haram menjadi halal. Karena niat baik hanya akan mendapat nilai baik jika jenis amal dan cara mengerjakannya juga baik dan benar dalam pandangan syar’i. Seperti seorang wanita tidak dibenarkan menjadi pelacur meskipun tujuannya adalah untuk menghidupi keluarga yang menjadi tanggungannya. Sedangkan melakukan kesyirikan demi meraih cinta suami lebih buruk dari itu, karena syirik adalah dosa yang paling besar.

Dari sisi pengaruh, susuk pemikat tersebut tidak hanya dinikmati oleh sang suami, tapi juga orang lain. Maka bisa jadi yang tertarik dan tergila-gila kepadanya adalah laki-laki lain yang justru mengancam rusaknya bahtera rumah tangga. Apalagi umumnya susuk -meskipun pemasangnya mengelak- melibatkan kekuatan jin. Jangan tanyakan lagi dampak buruk melibatkan jin dalam urusan rumah tangga manusia, karena harus ditebus dengan ‘mahar’ yang sangat mahal.

Kalaupun wanita tampak cantik di mata orang yang melihatnya setelah pasang susuk, itu hanyalah hiasan setan yang dibalutkan atas dirinya. Bahkan setan suka membayangi pandangan laki-laki terhadap wanita sehingga seakan wanita telanjang tanpa pakaian.

Jika belum terlanjur, jangan sekali-kali Anda mencobanya, karena itu termasuk perbuatan syirik sekaligus mendatangkan mudarat. Jika telah terlanjut, hendaknya bersegera untuk bertaubat kepada Allah. Tempuhlah jalan yang halal untuk membuat suami cinta dan ridha, misalnya berdandan dengan sesuatu yang halal, maupun tampil mempesona dengan perilaku. Ini tidak hanya membuat Anda cantik dan disayang suami, namun juga dijanjikan pahala di sisi-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sebaik-baik istri adalah yang apabila Anda melihatnya merasa senang, jika Anda menyuruhnya dia taat, jika Anda meminta kepadanya dia akan memberikannya dan jika Anda tidak disisinya maka dia akan menjaga kehormatan dirinya dan juga hartamu.” [HR.an-Nasa'i]

Sumber: Disalin ulang dari buku “Campur Tangan Jin Di Indonesia – Ustadz Abu Umar Abdillah”, Penerbit Wafa Press, Cet.1, Hal.107-111

Sumber : http://alqiyamah.wordpress.com/2011/04/06/pasang-susuk-demi-suami/

1 comments:

Endang Safrudin mengatakan...

Bagaimana bila terlanjur pasang susuk intan / berlian dan tdk dapat dilepas ?

Posting Komentar